Bisnis / Energi
Rabu, 11 Februari 2026 | 18:23 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (11/2/2026) memastikan secara administratif Kementerian ESDM belum mencabut izin Tambang Emas Martabe, milik PT Agincourt Resources (PTAR). [Antara]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM menyatakan administrasi izin Tambang Emas Martabe milik PTAR belum dicabut, meskipun ada rencana pengambilalihan oleh Danantara.
  • Pencabutan izin 28 perusahaan, termasuk PTAR di Sumatera, dilakukan Januari 2026 karena dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan pascabencana.
  • Investor asing, khususnya yang terkait Jardine Matheson, resah akibat pencabutan izin ini, sementara pemerintah sedang mengkaji ulang keputusan tersebut.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan secara administratif Kementerian ESDM belum mencabut izin Tambang Emas Martabe, milik PT Agincourt Resources (PTAR).

Kabar ini disampaikan Bahlil setelah sejumlah investor asing mengaku resah atas pencabutan izin dan rencana pengambilalihan 28 perusahaan di Sumatera, termsuk PTAR, oleh Danantara.

"Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya, sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

Bahlil pun mengaku sudah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan polemik pencabutan izin tambang itu. Dia mengaku saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan kajian untuk memastikan apakah pencabutan izin Tambang Emas Martabe sudah tepat.

"Artinya kalau memang itu tidak ditemukan adanya sebuah pelanggaran yang berat maka penting untuk kita juga membijaksanai dengan cara yang baik. Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman," kata Bahlil.

Bahlil pun memastikan, jika dalam proses kajian yang dilakukan tim Kementerian ESDM ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan, pihak tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas.

"Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi, kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang enggak bersalah, kan enggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain," ujarnya.

Tambang emas Martabe berada di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Izinnya dicabut Satgas PKH bersama 27 perusahaan lainnya di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara pada Januari lalu. Pencabutan izin dilakukan usai banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 di tiga provinsi tersebut.

Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut izin 28 perusahan dicabut karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang memperparah bencana.

Baca Juga: Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?

Sebelumnya pada pekan ini Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani telah bertemu dan berkomunikasi dengan manajemen PTAR sebagai bentuk permintaan klarifikasi dari anak usaha PT Astra International (ASII) tersebut.

CEO Danantara ini juga telah telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PTAR yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan.

"Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggung jawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh," ujar Rosan.

Ia menegaskan, dalam setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.

"Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meyakini bahwa, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri," imbuhnya.

Investor Asing Resah

Load More