Tawaran Fantastis: Hadiah mewah atau diskon yang tidak masuk akal sering kali hanyalah umpan.
Cara Agar Tidak Menjadi Korban
Agar data pribadi Anda tetap aman, terapkan langkah-langkah perlindungan berikut:
Verifikasi Sumber: Jangan pernah memberikan data melalui email. Hubungi instansi terkait melalui kanal resmi jika menerima pesan mencurigakan.
Aktivasi Two-Factor Authentication (2FA): Gunakan verifikasi dua langkah. Meski hacker mengetahui kata sandi Anda, mereka tetap tidak bisa masuk tanpa kode unik dari ponsel atau biometrik Anda.
Cek Protokol HTTPS: Pastikan situs web menggunakan SSL (ikon gembok). Situs resmi selalu diawali dengan https://, bukan https://.
Gunakan Aplikasi Keamanan: Pasang antivirus dan pelindung malware yang selalu diperbarui pada perangkat Anda.
Jangan Oversharing: Hindari mengunggah data pribadi seperti alamat rumah atau tanggal lahir di media sosial yang bisa digunakan peretas untuk merancang serangan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: OJK Investigasi Kerugian Kasus Penipuan Kripto dari Youtuber Timothy Ronald
Tag
Berita Terkait
-
Dilema WNI Bermasalah di Kamboja, Korban Perdagangan Orang atau Operator Penipuan?
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
WhatsApp Kena Spam? Ini Cara Blokir dan Laporkan Penipu Agar Akun Aman
-
7 Aplikasi Anti Spam Terbaik untuk Lindungi HP Orang Tua dari Penipuan Telepon
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
-
BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi