- Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, tersangka TPPU, meminta maaf kepada para lender yang dirugikan di Bareskrim Polri.
- Tiga tersangka diduga terlibat penipuan, penggelapan, dan TPPU dengan menggunakan data borrower aktif untuk proyek fiktif.
- PT DSI menggunakan proyek fiktif menarik dana lender sejak 2018; dana jatuh tempo gagal dicairkan pada Juni 2025.
Suara.com - Kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir di Bareskrim Polri. Di tengah proses penyidikan, Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada para lender atau pemilik modal yang merasa dirugikan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, saat mendampingi kliennya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
"Kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin," kata Pris Madani, seperti dikutip dari Antara.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Taufiq Aljufri juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kami lalui, kami jalani," katanya.
Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah TA atau Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, para tersangka diduga melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu yang tidak didukung dokumen sah, serta TPPU.
Ade Safri menerangkan, PT DSI berperan sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan lender dengan borrower. Namun, dalam praktiknya, data borrower existing yang masih memiliki perjanjian aktif dan status angsuran berjalan kembali digunakan tanpa sepengetahuan pihak peminjam untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.
Proyek fiktif tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender menanamkan dana.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ucapnya.
Masalah mulai mencuat pada Juni 2025 ketika para lender berupaya menarik dana investasi yang telah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan PT DSI sebesar 16 hingga 18 persen. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15.000 orang yang tersebar dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Berita Terkait
-
Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
-
Outlook Moody's Jeblok Jadi Negatif, Janji Purbaya: RI Mampu Bayar Utang
-
Telah Tampung 10.000 Nasabah, BCA Incar Gen Z Tajir
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi