- Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, tersangka TPPU, meminta maaf kepada para lender yang dirugikan di Bareskrim Polri.
- Tiga tersangka diduga terlibat penipuan, penggelapan, dan TPPU dengan menggunakan data borrower aktif untuk proyek fiktif.
- PT DSI menggunakan proyek fiktif menarik dana lender sejak 2018; dana jatuh tempo gagal dicairkan pada Juni 2025.
Suara.com - Kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir di Bareskrim Polri. Di tengah proses penyidikan, Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada para lender atau pemilik modal yang merasa dirugikan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, saat mendampingi kliennya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
"Kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin," kata Pris Madani, seperti dikutip dari Antara.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Taufiq Aljufri juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kami lalui, kami jalani," katanya.
Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah TA atau Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, para tersangka diduga melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu yang tidak didukung dokumen sah, serta TPPU.
Ade Safri menerangkan, PT DSI berperan sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan lender dengan borrower. Namun, dalam praktiknya, data borrower existing yang masih memiliki perjanjian aktif dan status angsuran berjalan kembali digunakan tanpa sepengetahuan pihak peminjam untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.
Proyek fiktif tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender menanamkan dana.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ucapnya.
Masalah mulai mencuat pada Juni 2025 ketika para lender berupaya menarik dana investasi yang telah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan PT DSI sebesar 16 hingga 18 persen. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15.000 orang yang tersebar dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Berita Terkait
-
Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
-
Outlook Moody's Jeblok Jadi Negatif, Janji Purbaya: RI Mampu Bayar Utang
-
Telah Tampung 10.000 Nasabah, BCA Incar Gen Z Tajir
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal