- OJK sedang mendalami dugaan penipuan *trading* kripto oleh Youtuber Timothy Ronald senilai lebih dari Rp200 miliar.
- Kepala Eksekutif OJK mengonfirmasi laporan telah diterima dan akan dilakukan investigasi mendalam segera.
- OJK bersinergi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penanganan kasus yang melibatkan kripto tidak berizin OJK.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kasus Youtuber Timothy Ronald mengenai kripto.
Pasalnya, dia tersandung dugaan penipuan trading kripto hingga mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tengah mendalami kasus penipuan tersebut.
“Kasusnya sedang kita dalami ya karena sedang kita dalami kita mohon maaf tidak bisa sharing ya kepada teman-teman media tapi pasti akan kita sampaikan pada kesempatan pertama bila sudah memungkinkan tapi sedang kita dalami,” katanya saat acara di Gedung Marimis II, Rabu (21/1/2026).
Dia pun memastikan laporan kasus Timothy Ronald sudah masuk ke OJK. Untuk itu, nantinya akan dilakukan investigasi mendalam.
"Tadi aku bilang kita dalami, kita lakukan penelahan, mungkin nanti pemeriksaan dan lain-lain, kita nggak bisa sharing ke teman-teman," ujarnya.
Dia menambahkan OJK tengah mengerahkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi dan pelaku industri, guna mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Intinya kami paham, kami tahu, dan saat ini sedang bekerja sama dengan teman-teman, termasuk Pak Hasan, serta asosiasi dan industri,” imbuhnya.
Dia menambahkan, OJK sudah mengetahui modus yang digunakan oleh Timothy. Sebab, modus tersebut sering dilakukan oleh beberapa negara.
Baca Juga: Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
"Kalau dari kripto itu dari dari kita kan yang dilarikan itu kepada kripto global yang bukan berizin dari OJK. Banyakan itu. Jadi itu di seluruh dunia sih seperti itu. Jadi ya kita tahu dan kita kuatkan peningkatan sistem kita supaya bisa menangani lebih cepat,” tandasnya.
Berita Terkait
-
International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya
-
24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Bank Jago Raup Laba Rp86 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 42%
-
Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya
-
Pemerintah Klaim 30 Persen Peserta Magang Nasional Langsung Direkrut Karyawan
-
OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah
-
Dari Pesisir Jadi Pusat Industri, KIPP Harita Group Ubah Arah Ekonomi Kayong Utara
-
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
-
7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang
-
Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang
-
Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal
-
Sinergi DPRD dan Harita Group Dorong KIPP Kayong Utara Jadi Motor Ekonomi Baru Daerah