- OJK sedang mendalami dugaan penipuan *trading* kripto oleh Youtuber Timothy Ronald senilai lebih dari Rp200 miliar.
- Kepala Eksekutif OJK mengonfirmasi laporan telah diterima dan akan dilakukan investigasi mendalam segera.
- OJK bersinergi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penanganan kasus yang melibatkan kripto tidak berizin OJK.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kasus Youtuber Timothy Ronald mengenai kripto.
Pasalnya, dia tersandung dugaan penipuan trading kripto hingga mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tengah mendalami kasus penipuan tersebut.
“Kasusnya sedang kita dalami ya karena sedang kita dalami kita mohon maaf tidak bisa sharing ya kepada teman-teman media tapi pasti akan kita sampaikan pada kesempatan pertama bila sudah memungkinkan tapi sedang kita dalami,” katanya saat acara di Gedung Marimis II, Rabu (21/1/2026).
Dia pun memastikan laporan kasus Timothy Ronald sudah masuk ke OJK. Untuk itu, nantinya akan dilakukan investigasi mendalam.
"Tadi aku bilang kita dalami, kita lakukan penelahan, mungkin nanti pemeriksaan dan lain-lain, kita nggak bisa sharing ke teman-teman," ujarnya.
Dia menambahkan OJK tengah mengerahkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi dan pelaku industri, guna mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Intinya kami paham, kami tahu, dan saat ini sedang bekerja sama dengan teman-teman, termasuk Pak Hasan, serta asosiasi dan industri,” imbuhnya.
Dia menambahkan, OJK sudah mengetahui modus yang digunakan oleh Timothy. Sebab, modus tersebut sering dilakukan oleh beberapa negara.
Baca Juga: Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
"Kalau dari kripto itu dari dari kita kan yang dilarikan itu kepada kripto global yang bukan berizin dari OJK. Banyakan itu. Jadi itu di seluruh dunia sih seperti itu. Jadi ya kita tahu dan kita kuatkan peningkatan sistem kita supaya bisa menangani lebih cepat,” tandasnya.
Berita Terkait
-
International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya
-
24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Januari, Tren Lanjutkan Kenaikan Prospek
-
IHSG Diproyeksi Tertekan Pencabutan Izin, Masih Ada Sentimen Positif Rebound
-
Cek di Sini, BEI Buka Lagi Perdagangan 8 Emiten Usai Digembok
-
Harga Emas Lanjutkan Tren Penguatan, di Pegadaian Meroket Berturut-turut
-
Kode SWIFT BSI untuk Kirim Uang Lintas Negara
-
Daftar Pemegang Saham PT Agincourt Resources yang Izinnya Dicabut
-
Pemuda Indonesia-Singapura Kolaborasi Jaga Stabilitas Multikulturalisme Kawasan
-
Wamenkum: Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi
-
Banjir Karawang, Peruri Kirim Bantuan Logistik
-
Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari