Pemerintah Sultra menghapuskan denda serta pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 khusus bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.
Langkah ini diambil agar kendala administrasi kendaraan tidak menghambat mobilitas mereka dalam menempuh pendidikan.
Syarat Utama:
- KTP dan STNK asli (identitas harus berstatus pelajar/mahasiswa).
- Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang aktif.
- Dokumen BPKB asli.
3. Provinsi Bali
Provinsi Bali menerapkan pendekatan yang unik melalui Pergub Nomor 53 Tahun 2025. Alih-alih hanya menghapus denda, Bali memberikan pengurangan pokok pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2026.
Ketentuan Pemotongan Pokok PKB:
Kendaraan ≤ 200 cc: Mendapatkan potongan pokok sebesar 8%.
Kendaraan > 200 cc: Mendapatkan potongan pokok sebesar 9%.
Menariknya, warga Bali yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu tanpa tunggakan mendapatkan bonus diskon tambahan:
Baca Juga: Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
Tambahan potongan 10% untuk kendaraan maksimal 200 cc.
Tambahan potongan 5% untuk kendaraan di atas 200 cc.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
-
Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online
-
Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Terkini
-
Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini
-
Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya
-
Harga Cabai Rawit dan Beras Naik, Daging Sapi Turun Harga
-
Pembatasan BBM Berpotensi Bikin Harga Kebutuhan Pokok Naik
-
Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
-
Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
-
Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya