Pemerintah Sultra menghapuskan denda serta pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 khusus bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.
Langkah ini diambil agar kendala administrasi kendaraan tidak menghambat mobilitas mereka dalam menempuh pendidikan.
Syarat Utama:
- KTP dan STNK asli (identitas harus berstatus pelajar/mahasiswa).
- Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang aktif.
- Dokumen BPKB asli.
3. Provinsi Bali
Provinsi Bali menerapkan pendekatan yang unik melalui Pergub Nomor 53 Tahun 2025. Alih-alih hanya menghapus denda, Bali memberikan pengurangan pokok pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2026.
Ketentuan Pemotongan Pokok PKB:
Kendaraan ≤ 200 cc: Mendapatkan potongan pokok sebesar 8%.
Kendaraan > 200 cc: Mendapatkan potongan pokok sebesar 9%.
Menariknya, warga Bali yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu tanpa tunggakan mendapatkan bonus diskon tambahan:
Baca Juga: Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
Tambahan potongan 10% untuk kendaraan maksimal 200 cc.
Tambahan potongan 5% untuk kendaraan di atas 200 cc.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
-
Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online
-
Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal
-
Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya
-
Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres
-
Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior
-
Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik
-
IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir
-
Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya
-
Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float
-
Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif