- DJP telah mengeluarkan peringatan resmi pada Minggu (15/2/2026) mengenai peningkatan penipuan yang menggunakan identitas pejabat pajak.
- Penipu memanfaatkan isu sensitif seperti integrasi NIK-NPWP dan Coretax DJP untuk menipu wajib pajak.
- Masyarakat wajib waspada terhadap modus seperti pengiriman berkas .APK dan tautan M-Pajak palsu melalui WA.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat luas.
Hal ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus penipuan yang mencatut identitas pejabat maupun staf instansi perpajakan dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa para pelaku kejahatan ini sering kali memanfaatkan momen transisi kebijakan perpajakan untuk menjerat korbannya.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” tegas Inge melalui pengumuman resminya pada Minggu (15/2/2026).
Para pelaku penipuan terpantau sangat cerdik dalam memilih narasi untuk meyakinkan wajib pajak. Beberapa isu sensitif yang kerap digunakan sebagai kedok meliputi:
- Proses integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Verifikasi dan konfirmasi data perpajakan tahunan.
- Tahapan implementasi sistem aplikasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.
- Hingga berita bohong terkait mutasi atau promosi jabatan di lingkungan internal DJP.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Berdasarkan laporan yang diterima DJP, terdapat setidaknya enam pola kejahatan yang paling sering digunakan oleh para oknum. Masyarakat diminta jeli apabila menerima pesan melalui WhatsApp (WA) atau telepon dengan rincian berikut:
- Pengiriman Berkas .APK: Penipu mengirimkan pesan singkat dan meminta masyarakat mengunduh dokumen dengan format Android Package Kit (.apk) yang berisiko menyisipkan malware untuk mencuri data pribadi.
- Tautan M-Pajak Palsu: Pelaku mengirimkan link tidak resmi yang diklaim sebagai aplikasi M-Pajak untuk mengelabui pengguna agar memasukkan informasi sensitif.
- Tagihan Pajak Fiktif: Pesan yang meminta pelunasan tunggakan pajak secara langsung melalui aplikasi perpesanan.
- Klaim Restitusi (Pengembalian Pajak): Penipu menjanjikan proses pengembalian kelebihan bayar pajak yang harus diurus melalui instruksi di WhatsApp.
- Pembelian E-Meterai Melalui Tautan: Permintaan pembayaran meterai elektronik dengan mengarahkan korban ke situs palsu.
- Permintaan Transfer Telepon: Penipu menelepon langsung korban, mengaku sebagai pejabat pajak, dan meminta sejumlah uang dikirimkan ke rekening pribadi.
DJP mengimbau masyarakat untuk tidak mudah panik dan selalu melakukan konfirmasi melalui jalur komunikasi resmi pemerintah. Segala bentuk permintaan pembayaran atau validasi data yang mencurigakan dapat dicek kebenarannya melalui:
Kring Pajak: 1500200
Baca Juga: Ciri-ciri Phishing dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online
Email Resmi: pengaduan@pajak.go.id
Media Sosial X: @kring_pajak
Layanan Live Chat: Tersedia di situs www.pajak.go.id
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Selain jalur internal DJP, masyarakat juga didorong untuk melaporkan nomor telepon pelaku ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui portal https://aduannomor.id. Untuk konten atau aplikasi mencurigakan, laporan dapat dikirimkan ke https://aduankonten.id.
DJP juga sangat mendukung jika masyarakat membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) demi keamanan bersama.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Rupiah Loyo ke Rp16.823 per Dolar AS, Cek Kurs di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sarana Produksi untuk Dukung UMKM Kreatif Sumbar
-
Purbaya Akui Indonesia Tak Berpihak ke Ekonomi Syariah, Singgung Peran Menteri Agama
-
Bahlil Bongkar Borok Produksi Minyak: 22 Ribu Sumur Nganggur!
-
3 Hari Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Masih Pedas dan Daging Kerbau Melambung
-
BI: Ekonomi Syariah Jadi Pilar Strategis Hadapi Ketidakpastian Global
-
Prabowo Kumpul Bareng Lima Konglomerat, Janji Perkuat Segala Lini Investasi
-
Menanti Hasil Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Bergerak Tipis
-
Gibran Janji Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
-
Harga Emas 16 Februari 2026 di Pegadaian, Jelang Ramadan Makin Stabil