Bisnis / Keuangan
Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:07 WIB
Pabrik Kimia Farma
Baca 10 detik
  • PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) resmi berganti nama menjadi PT Kimia Farma (Persero) Tbk efektif sejak 6 Februari 2026.
  • Perubahan nama ini diputuskan dalam RUPSLB pada 17 Desember 2025 untuk penyesuaian UU BUMN.
  • Keputusan ini tidak memengaruhi operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan tersebut.

Suara.com - Emiten farmasi, PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) resmi kembali menyandang nama Persero. Hal ini setelah adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember 2025 di mana diputuskan perubahan nama anggota Holding BUMN Farmasi tersebut.

Menukil Keterbukaan Informasi, perubahan nama ini dalam rangka penyesuaian perubahan keempat atas Undang-Undang (UU) BUMN.

Perubahan nama ini juga telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan efektif sejak 6 Februari 2026.

Apotek Kimia Farma di Pantai Indah Kapuk dengan konsep baru. (Dok: Suara.com)

"Dengan diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di atas, maka terhitung sejak tanggal 6 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero) Tbk," tulis Manajemen seperti dikutip, Jumat (19/2/2026).

Manajemen menegaskan, perubahan nama Perseroan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Untuk diketahui, saat ini mayoritas saham KAEF dipegang oleh induk Holding BUMN Farmasi yaitu PT Bio Farma (Persero) yang mencapai 89,82 persen.

Sisanya, dipegang oleh publik sebesar 10,18 persen. Sedangkan, pemerintah yang diwakili oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) menggenggam 1 persen saham KAEF.

Perubahan nama persero ini bukan hanya KAEF saja, tetapi BUMN tambang juga telah berstatus Persero. BUMN tambang yang bergelar Persero diantaranya, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Baca Juga: Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero

Load More