- PT Aneka Tambang (ANTM) dan PT Bukit Asam (PTBA) kembali menggunakan status Persero setelah RUPSLB.
- Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan Anggaran Dasar perusahaan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor BUMN.
- Perubahan nama ANTM dituangkan dalam akta tertanggal 13 Januari 2026 dan disetujui 13 Februari 2026.
Suara.com - PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) kembeli menyandang nama Persero sebagai indetitas perusahaan.
Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, keputusan perubahan nama ini setelah kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan itu itu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Dalam RUPSLB Perseroan tersebut diputuskan, antara lain, perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN (Perubahan Anggaran Dasar Perseroan). Salah satu Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang disetujui dalam RUPSLB Perseroan adalah perubahan nama Perseroan," tulis Manajemen ANTM, seperti dikutip, Rabu (18/2/2026).
Adapun, perubahan nama Perseroan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Aneka Tambang Tbk Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk Nomor 54 tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan ('Akta No. 54').
Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0008546.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, tertanggal 13 Februari 2026.
Sebelumnya, kedua perusahaan pelat merah itu tak lagi menyandang persero sejak bergabung ke Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID.
Adapun, struktur kepemilikan saham ANTM dan PTBA mayoritas masih dipegang oleh MIND dengan presentasi masing-masing sebesar 65 persen dan 65,93 persen.
Baca Juga: Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Purbaya Tambah Anggaran TKD Rp 10,65 Triliun ke Aceh, Sumut, Sumbar
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Emisi 2026
-
IHSG Terus Melonjak di Sesi I, 466 Saham Menghijau
-
Bantah Harga Ayam Melonjak Karena MBG, Mendag: Justru Jadi Lebih Stabil
-
Jelang Ramadan, Mendag Budi Santoso Pastikan Harga Ayam Ras Masih Terkendali
-
Ahli Feng Shui Ingatkan Masalah Finansial di Tahun Kuda Api, Waspasa Ledakan Belanja
-
Lebih Praktis dan Aman, Ini Nomor WhatsApp Indodana Finance Resmi
-
Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3
-
Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital
-
Target Harga DEWA saat Sahamnya Uji Level Resistance