- PT Aneka Tambang (ANTM) dan PT Bukit Asam (PTBA) kembali menggunakan status Persero setelah RUPSLB.
- Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan Anggaran Dasar perusahaan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor BUMN.
- Perubahan nama ANTM dituangkan dalam akta tertanggal 13 Januari 2026 dan disetujui 13 Februari 2026.
Suara.com - PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) kembeli menyandang nama Persero sebagai indetitas perusahaan.
Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, keputusan perubahan nama ini setelah kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan itu itu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Dalam RUPSLB Perseroan tersebut diputuskan, antara lain, perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN (Perubahan Anggaran Dasar Perseroan). Salah satu Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang disetujui dalam RUPSLB Perseroan adalah perubahan nama Perseroan," tulis Manajemen ANTM, seperti dikutip, Rabu (18/2/2026).
Adapun, perubahan nama Perseroan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Aneka Tambang Tbk Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk Nomor 54 tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan ('Akta No. 54').
Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0008546.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, tertanggal 13 Februari 2026.
Sebelumnya, kedua perusahaan pelat merah itu tak lagi menyandang persero sejak bergabung ke Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID.
Adapun, struktur kepemilikan saham ANTM dan PTBA mayoritas masih dipegang oleh MIND dengan presentasi masing-masing sebesar 65 persen dan 65,93 persen.
Baca Juga: Siap-siap! Danantara Bakal Pangkas Kursi Bos BUMN Asuransi, Dari 15 Sisa 3
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya
-
Sentimen BUMN Makelar Eskpor Bikin IHSG Kacau Balau, Ambruk Lagi 0,82%
-
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya
-
Mulai 1 Juni, BUMN Siap Jadi Makelar Ekspor SDA
-
IHSG Ditutup di Zona Merah, BRI Sekuritas Berikan Peringatan Keras
-
Belanja Negara Melonjak Rp 1.082 T April 2026, Purbaya Bantah Ekonomi Tumbuh karena Dana Pemerintah
-
Petani Sawit Protes Badan Ekspor, Mirip Monopoli Cengkeh Era Soeharto
-
IHSG Anjlok Usai Kenaikan BI-Rate, Pengamat Ungkap Peluang Technical Rebound
-
Apa Itu Planogram? Viral Penataan Produk Kopdes Merah Putih Dikritik Tak Menarik
-
Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada Pajak Baru Tahun 2027