- Login ke akun Coretax suami.
- Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
- Pada bagian Informasi Umum, klik Edit.
- Pilih menu Unit Pajak Keluarga, lalu klik Tambah.
- Lengkapi data istri, termasuk NIK, identitas sesuai kartu keluarga, status hubungan, pekerjaan, status perpajakan, serta periode berlaku.
- Klik Simpan, centang pernyataan, lalu Submit.
- Setelah selesai, data istri akan tercatat sebagai bagian dari unit pajak keluarga.
Ketentuan Setelah NPWP Digabung
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan setelah penggabungan dilakukan. Jadi silahkan pikir matang-matang apakah Anda akan menggabungkan NPWP suami dan istri atau tidak.
- Seluruh kewajiban pajak keluarga dilaporkan menggunakan NPWP atau NIK suami.
- NIK istri tetap tercatat sebagai identitas perpajakan yang sah.
- Jika istri bekerja, penghasilannya tetap dimasukkan dalam SPT Tahunan suami.
- Perhitungan pajak atas penghasilan istri tetap mengacu pada bukti potong dari pemberi kerja.
Bagaimana Jika NPWP Suami dan Istri Tidak Digabung?
Jika istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, istri tetap memiliki NPWP aktif dan wajib melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.
Hal ini bisa terjadi karena:
- ada perjanjian pisah harta (PH) antara suami dan istri, atau
- istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah tanpa perjanjian (MT).
- Kasus yang paling banyak ditemui di Indonesia adalah seorang istri yang NPWP-nya memilih terpisah karena untuk keperluan pekerjaan.
- Biasanya, pihak perusahaan atau pemberi kerja tempat istri bekerja mewajibkan seluruh karyawannya memiliki NPWP atas namanya sendiri.
Status NIK istri yang memilih NPWP terpisah akan tercantum sebagai “Kepala Keluarga” pada profil Coretax istri dan juga perlu dicantumkan di FTU Coretax suami sebagai “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)”.
Perlunya NIK istri dicantumkan pada FTU suami agar membedakan mana wanita yang telah menikah dan yang belum.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak (suami dan istri) harus mengisi lampiran PH/MT untuk menghitung PPh terutang secara proporsional.
Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu untuk menentukan penghasilan kena pajak (PKP) gabungan, lalu dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.
Baca Juga: Cara Download NPWP di Coretax dengan Mudah, Tak Perlu Datangi Kantor Pajak
Itulah cara mudah gabung NPWP suami dan istri di Coretax.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Strategi Baru Tekan Biaya Produksi Sawit, Sebar Serangga Penyerbul
-
BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?
-
Dana Asing Kabur dari IHSG, Saham BUMI Masuk Rekomendasi Analis
-
Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek
-
Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan
-
Harga Emas Pegadaian 10 April 2026 Terkoreksi Usai Naik Berturut-turut
-
Adaro Indonesia Terima Penghargaan PROPER Emas Kedelapan
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran
-
Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global