Suara.com - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis bagi setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan.
Terutama bagi kelompok usia produktif 18-45 tahun di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, NPWP menjadi kunci akses menuju berbagai fasilitas perbankan, perizinan usaha, hingga kontrak kerja profesional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan sistem pelayanan daring guna memudahkan masyarakat.
Kini, proses pendaftaran NPWP dapat diselesaikan sepenuhnya tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan ini terintegrasi dalam sistem e-Registration yang dapat diakses dari mana saja secara cepat dan transparan.
Sebelum memulai pengisian formulir di portal resmi, sangat penting bagi Anda untuk menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk pindaian (scan) atau foto digital yang jelas.
Persyaratan dokumen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun 2026 tetap mengedepankan efisiensi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya memerlukan fotokopi atau hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Mengingat kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP yang telah berjalan penuh di tahun 2026, sinkronisasi data kependudukan menjadi poin utama keberhasilan pendaftaran.
- Warga Negara Asing (WNA): Memerlukan pindaian paspor serta dokumen izin tinggal, baik berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pastikan koneksi internet Anda stabil dan ukuran file dokumen tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem agar proses unggah berjalan lancar.
Langkah-Langkah Pendaftaran melalui e-Registration
Proses pendaftaran NPWP daring dimulai dengan mengakses situs resmi di ereg.pajak.go.id. Berikut adalah tahapan sistematis yang perlu Anda ikuti:
1. Pembuatan Akun Baru Langkah pertama adalah memilih menu "Daftar". Masukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan.
Baca Juga: Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026
Email ini sangat penting karena akan menjadi kanal komunikasi utama untuk verifikasi akun dan pengiriman Nomor Transaksi Elektronik.
Setelah memasukkan email, cek kotak masuk Anda untuk melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan oleh sistem DJP.
2. Pengisian Formulir Elektronik Setelah akun terverifikasi, silakan masuk (login) kembali ke dashboard e-Registration menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Di sini, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran yang terdiri dari beberapa kategori:
Kategori Wajib Pajak: Pilih "Orang Pribadi" untuk pendaftaran individu.
Status Wajib Pajak: Pilih status "Pusat" jika Anda bukan merupakan cabang dari sebuah entitas bisnis.
Data Identitas dan Domisili: Isi data diri sesuai dengan KTP secara akurat. Kesalahan pengetikan pada nama atau NIP dapat menyebabkan sistem menolak permohonan Anda secara otomatis.
3. Unggah Dokumen dan Pernyataan Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah seluruh kolom terisi, teliti kembali setiap rincian informasi. Jika sudah yakin benar, Anda diwajibkan memberikan tanda centang pada kotak pernyataan persetujuan. Klik tombol "Simpan" lalu pilih "Kirim Permohonan" untuk mendapatkan token transaksi melalui email.
Setelah permohonan terkirim, KPP terdaftar akan melakukan validasi terhadap data dan dokumen yang Anda unggah. Anda tidak perlu datang ke kantor fisik, cukup pantau status permohonan Anda secara berkala melalui email atau menu dashboard pada akun e-Registration.
Jika permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara dalam bentuk digital yang dikirimkan ke email Anda. SKT digital ini sudah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk keperluan mendesak.
Sementara itu, kartu NPWP fisik akan dikirimkan langsung ke alamat tempat tinggal yang Anda daftarkan melalui jasa pos atau kurir resmi.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu
-
Kapan Dividen BMRI Cair? Ini Bocorannya
-
Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru di BRI, BCA dan BNI
-
Surat Penutupan Rekening Donald Trump oleh JPMorgan Terungkap!
-
Baru Sehari, Trump Naikkan Tarif Impor Semua Negara dari 10 Menjadi 15 Persen
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta