- PT Agrinas Pangan Nusantara berencana mengimpor 105.000 kendaraan komersial dari India untuk operasional KDKMP.
- Wakil Ketua Baleg DPR RI menegur keras rencana BUMN tersebut pada Sabtu, 21 Februari 2026.
- Langkah ini dinilai bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo yang memprioritaskan kemandirian industri otomotif lokal.
Suara.com - Langkah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang berencana mendatangkan ratusan ribu unit kendaraan komersial dari India menuai polemik di Senayan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, A Iman Sukri, memberikan teguran keras terhadap anak perusahaan BUMN tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan visi kemandirian industri nasional.
Rencana tersebut dianggap kontradiktif dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang gencar mempromosikan kendaraan buatan lokal, seperti Maung, sebagai mobil dinas pejabat negara demi menumbuhkan kebanggaan nasional.
Iman Sukri menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menetapkan target ambisius agar Indonesia mampu mandiri secara otomotif dalam kurun waktu tiga tahun.
Oleh karena itu, wacana impor dari kementerian atau instansi plat merah dipandang sebagai langkah mundur.
"Presiden sangat bangga memakai produk lokal dan meminta pejabat menggunakan Maung. Ini adalah bentuk komitmen penggunaan produk dalam negeri. Sangat mengherankan jika masih ada pihak yang justru mewacanakan impor kendaraan asing," ujar Iman dalam pernyataan resminya, Sabtu (21/2/2026).
Iman menambahkan, pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan lahan dan anggaran khusus untuk mendongkrak kapasitas pabrik otomotif domestik.
Tujuannya jelas: membangun kepercayaan diri bahwa Indonesia sanggup memproduksi kendaraan bermutu tinggi.
Salah satu poin keberatan utama Baleg DPR adalah fakta bahwa industri otomotif dalam negeri saat ini masih memiliki kapasitas produksi yang sangat memadai.
Baca Juga: Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
Berdasarkan data, kemampuan produksi nasional mampu mencapai angka 2,5 juta unit per tahun, termasuk untuk jenis kendaraan niaga ringan seperti pikap.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa rencana impor ini dianggap tidak mendesak:
- Produk Unggulan: Kendaraan niaga jenis pikap merupakan salah satu andalan industri lokal yang bahkan sudah menembus pasar ekspor.
- Kapasitas Terpasang: Masih banyak kapasitas pabrik di Indonesia yang belum terpakai sepenuhnya (idle capacity).
- Pelanggaran Regulasi: Iman menyebut rencana impor ini berpotensi menabrak UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tekanan serta melemahnya daya beli masyarakat, Iman mengingatkan BUMN agar lebih selektif dalam menggunakan uang rakyat.
Belanja negara seharusnya memberikan multiplier effect atau dampak berganda bagi ekonomi di dalam negeri, bukan justru menguntungkan industri luar negeri.
"BUMN harus ekstra hati-hati. Jangan sampai pengeluaran besar ini hanya menguntungkan kelompok tertentu saja," tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sebagai informasi, PT Agrinas berencana mengimpor total 105.000 unit kendaraan dari dua raksasa otomotif India, yakni Mahindra & Mahindra dan Tata Motors.
Kendaraan ini sedianya akan dialokasikan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Rincian unit yang akan didatangkan meliputi:
35.000 unit pikap 4x4 dari Mahindra & Mahindra Ltd.
35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors.
35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Polemik ini diharapkan menjadi evaluasi bagi jajaran BUMN untuk lebih memprioritaskan kolaborasi dengan produsen otomotif lokal guna mendukung percepatan swasembada kendaraan yang dicanangkan pemerintah.
Berita Terkait
-
Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal
-
Tarif Trump Berubah Jadi 10 Persen, Seskab Teddy: Kita Sedia Payung Sebelum Hujan
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Cara Cetak Emas di Pegadaian Terbaru Lengkap Syarat, Biaya, dan Alurnya
-
Bulog Mulai Kirim Beras ke Arab Saudi pada 28 Februari
-
Defisit APBN Capai Rp 54,6 T per Januari 2026, Purbaya Klaim Masih Terkendali
-
Ekonom: Tarif Impor AS Bisa Tekan Rupiah dan Picu Kenaikan Harga Dalam Negeri
-
Harga Bitcoin Anjlok ke Level Terburuk Februari Imbas Tarif Trump
-
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
-
IHSG Menghijau 1,35% di Sesi I, 480 Saham Melesat
-
Pengendali Borong 4,49 Miliar Saham BUKA, Rogoh Kocek Rp674 Miliar
-
File APK Berkedok Undangan Kuras Rekening di Batang, Pakar: Nasabah Harus Lebih Awas
-
Viral Alumni LPDP Tolak Anak WNI, Purbaya: 20 Tahun Lagi Dia Nyesel!