- Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal peninggalan era Donald Trump pada Minggu (22/2/2026).
- Pembatalan tarif ini memberikan keuntungan bagi Indonesia, termasuk potensi penagihan selisih bea masuk yang telah dibayar eksportir.
- Keputusan tersebut membuat negosiasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta agenda ratifikasinya menjadi tidak relevan lagi.
Suara.com - Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal peninggalan era Donald Trump.
Langkah hukum tertinggi di Negeri Paman Sam ini dinilai menjadi angin segar bagi kedaulatan ekonomi Indonesia, sekaligus memberikan ruang bermanuver yang lebih luas bagi Jakarta dalam menentukan arah kerja sama internasional.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, memandang situasi ini sebagai momentum emas bagi Indonesia untuk keluar dari tekanan perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Menurutnya, pembatalan tarif tersebut secara otomatis melemahkan fondasi politik yang mendasari negosiasi ART selama ini.
“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART dengan Trump," ungkap Bhima dalam keterangannya kepada pers, Minggu (22/2/2026).
Bhima menjelaskan bahwa selama ini ancaman tarif resiprokal digunakan Washington sebagai alat tekan diplomatik agar negara mitra, termasuk Indonesia, bersedia menyepakati klausul-klausul tertentu yang seringkali berat sebelah.
Dengan pembatalan oleh Mahkamah Agung AS, maka ancaman tersebut kini praktis tidak memiliki dasar hukum lagi.
Bahkan, Bhima melihat adanya potensi keuntungan finansial bagi para eksportir nasional yang sebelumnya terdampak kebijakan tersebut.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS," tambahnya.
Baca Juga: Indonesia dan AS Teken Perjanjian Dagang Impor Bioetanol, Peta Jalan Bioetanol Nasional Berubah?
Negosiasi di Washington DC Dianggap Tak Lagi Relevan
Perubahan drastis di sistem hukum Amerika Serikat ini membawa konsekuensi besar pada proses diplomasi yang telah berjalan.
Bhima menilai segala bentuk kesepakatan atau poin-poin yang dihasilkan oleh tim negosiasi Indonesia di Washington DC kini bisa dianggap gugur atau tidak relevan lagi untuk diteruskan ke tahap legislasi.
Selain itu, posisi tawar Indonesia di forum internasional lainnya juga ikut terpengaruh. Bhima mencontohkan bahwa tekanan agar Indonesia bergabung dalam blok-blok tertentu, seperti Board of Peace, yang sebelumnya dipaksakan melalui ancaman tarif, kini seharusnya menghilang dengan sendirinya.
Situasi terbaru ini dipandang Celios sebagai kesempatan bagi pemerintah dan DPR RI untuk meninjau ulang agenda ratifikasi.
Indonesia disarankan tidak terburu-buru mengikatkan diri dalam aturan ART yang mungkin membatasi fleksibilitas kerja sama dengan negara atau blok dagang lainnya di masa depan.
Berita Terkait
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Tak Peduli Harga Minyak Dunia Naik, Wall Street Tetap Meroket
-
UMKM Terancam Gulung Tikar Imbas Wacana Larangan Total Vape
-
Strategi Baru Tekan Biaya Produksi Sawit, Sebar Serangga Penyerbul
-
BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?
-
Dana Asing Kabur dari IHSG, Saham BUMI Masuk Rekomendasi Analis
-
Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek
-
Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan
-
Harga Emas Pegadaian 10 April 2026 Terkoreksi Usai Naik Berturut-turut
-
Adaro Indonesia Terima Penghargaan PROPER Emas Kedelapan
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran