- Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal peninggalan era Donald Trump pada Minggu (22/2/2026).
- Pembatalan tarif ini memberikan keuntungan bagi Indonesia, termasuk potensi penagihan selisih bea masuk yang telah dibayar eksportir.
- Keputusan tersebut membuat negosiasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta agenda ratifikasinya menjadi tidak relevan lagi.
Suara.com - Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal peninggalan era Donald Trump.
Langkah hukum tertinggi di Negeri Paman Sam ini dinilai menjadi angin segar bagi kedaulatan ekonomi Indonesia, sekaligus memberikan ruang bermanuver yang lebih luas bagi Jakarta dalam menentukan arah kerja sama internasional.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, memandang situasi ini sebagai momentum emas bagi Indonesia untuk keluar dari tekanan perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Menurutnya, pembatalan tarif tersebut secara otomatis melemahkan fondasi politik yang mendasari negosiasi ART selama ini.
“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART dengan Trump," ungkap Bhima dalam keterangannya kepada pers, Minggu (22/2/2026).
Bhima menjelaskan bahwa selama ini ancaman tarif resiprokal digunakan Washington sebagai alat tekan diplomatik agar negara mitra, termasuk Indonesia, bersedia menyepakati klausul-klausul tertentu yang seringkali berat sebelah.
Dengan pembatalan oleh Mahkamah Agung AS, maka ancaman tersebut kini praktis tidak memiliki dasar hukum lagi.
Bahkan, Bhima melihat adanya potensi keuntungan finansial bagi para eksportir nasional yang sebelumnya terdampak kebijakan tersebut.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS," tambahnya.
Baca Juga: Indonesia dan AS Teken Perjanjian Dagang Impor Bioetanol, Peta Jalan Bioetanol Nasional Berubah?
Negosiasi di Washington DC Dianggap Tak Lagi Relevan
Perubahan drastis di sistem hukum Amerika Serikat ini membawa konsekuensi besar pada proses diplomasi yang telah berjalan.
Bhima menilai segala bentuk kesepakatan atau poin-poin yang dihasilkan oleh tim negosiasi Indonesia di Washington DC kini bisa dianggap gugur atau tidak relevan lagi untuk diteruskan ke tahap legislasi.
Selain itu, posisi tawar Indonesia di forum internasional lainnya juga ikut terpengaruh. Bhima mencontohkan bahwa tekanan agar Indonesia bergabung dalam blok-blok tertentu, seperti Board of Peace, yang sebelumnya dipaksakan melalui ancaman tarif, kini seharusnya menghilang dengan sendirinya.
Situasi terbaru ini dipandang Celios sebagai kesempatan bagi pemerintah dan DPR RI untuk meninjau ulang agenda ratifikasi.
Indonesia disarankan tidak terburu-buru mengikatkan diri dalam aturan ART yang mungkin membatasi fleksibilitas kerja sama dengan negara atau blok dagang lainnya di masa depan.
“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain," tegas Bhima menutup penjelasannya.
Berita Terkait
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS