Bisnis / Makro
Selasa, 24 Februari 2026 | 10:24 WIB
Ilustrasi vape [freepik/master1305]
Baca 10 detik
  • Isu penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan rokok elektrik berpotensi merugikan industri legal penyumbang triliunan rupiah.
  • Pelaku industri meminta pemerintah tidak melarang menyeluruh, fokus pada penindakan tegas terhadap peredaran produk vape ilegal.
  • Industri vape mengklaim bukti ilmiah global mendukung efektivitas rokok elektrik bernikotin sebagai alat bantu berhenti merokok.

Suara.com - Isu yang mengaitkan rokok elektrik (REL) atau vape sebagai pintu masuk penyalahgunaan narkotika dinilai berpotensi memukul industri legal yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Penggiat ekosistem vape meminta pemerintah tidak gegabah dalam merumuskan kebijakan, apalagi sampai menerapkan pelarangan menyeluruh.

Mereka mengingatkan, sektor rokok elektrik saat ini melibatkan ribuan pelaku usaha, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, serta menyumbang triliunan rupiah bagi negara melalui cukai.

Ketua Aliansi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran narkotika.

Namun ia meminta agar pendekatan yang diambil tidak menyamaratakan seluruh ekosistem vape sebagai sumber masalah.

Vape narkotika modus paket online. (Suara.com/Muhammad Yasir)

"Saya menghormati kekhawatiran Kepala BNN terkait potensi penyalahgunaan perangkat dan liquid vape. Dukungan penuh juga kami berikan kepada BNN untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas dan peredaran produk vape illegal. Namun demikian, BNN seharusnya tidak mengeneralisasi dan menghukum sektor legal akibat ulah pelaku ilegal," ujar Paido seperti dikutip, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, kebijakan yang terlalu ekstrem justru berisiko memunculkan persoalan baru. Jika pasar legal ditekan berlebihan, bukan tidak mungkin peredaran produk ilegal yang tidak terawasi justru semakin meluas dan merugikan negara dari sisi penerimaan.

"BNN perlu melakukan koordinasi dan pendalaman sebelum mengeluarkan pernyataan atau kebijakan. Jangan sampai langkah yang terlalu ekstrem justru mendorong peredaran produk ilegal semakin masif, alih-alih menyelesaikan masalah," tambahnya.

Paido juga menyoroti klaim yang menyebut bahwa fungsi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah sebuah ilusi atau tidak teruji secara ilmiah. Menurutnya, klaim tersebut tidak sejalan dengan perkembangan literatur ilmiah global yang tersedia saat ini.

Baca Juga: Kontribusi Rp 710 Triliun ke PDB, Industri Hasil Tembakau Minta Kebijakan Lebih Adil

"Saya tidak setuju jika dikatakan vape untuk berhenti merokok adalah 'ilusi' atau 'tidak teruji', karena rangkuman bukti ilmiah paling ketat dari Cochran, yang mengumpulkan dan menilai banyak studi, menyimpulkan bukti sangat kuat bahwa rokok elektronik bernikotin membantu lebih banyak perokok berhenti dibanding terapi pengganti nikotin lainnya seperti patch atau permen nikotin, serta lebih efektif dibanding vape tanpa nikotin," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menekankan bahwa permasalahan utama ada pada praktik ilegal, bukan pada perangkat vape itu sendiri.

"Masalah utamanya ada pada praktik ilegal, bukan pada perangkat vape itu sendiri. Solusi yang tepat menurut kami adalah pengawasan yang ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku kriminal tanpa menjadikan industri legal sebagai korban," tegas dia.

Budiyanto menambahkan, sektor rokok elektrik saat ini melibatkan ribuan pelaku usaha, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, dan menyumbang triliunan rupiah bagi negara melalui cukai.

Dengan kontribusi tersebut, menurutnya kebijakan publik perlu menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan narkoba dan perlindungan terhadap lapangan kerja serta perekonomian nasional.

Para pelaku industri pun mendorong agar pengawasan diperketat pada jalur impor dan distribusi produk ilegal, alih-alih menerapkan pelarangan menyeluruh terhadap kategori rokok elektrik

Load More