- Isu penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan rokok elektrik berpotensi merugikan industri legal penyumbang triliunan rupiah.
- Pelaku industri meminta pemerintah tidak melarang menyeluruh, fokus pada penindakan tegas terhadap peredaran produk vape ilegal.
- Industri vape mengklaim bukti ilmiah global mendukung efektivitas rokok elektrik bernikotin sebagai alat bantu berhenti merokok.
Suara.com - Isu yang mengaitkan rokok elektrik (REL) atau vape sebagai pintu masuk penyalahgunaan narkotika dinilai berpotensi memukul industri legal yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Penggiat ekosistem vape meminta pemerintah tidak gegabah dalam merumuskan kebijakan, apalagi sampai menerapkan pelarangan menyeluruh.
Mereka mengingatkan, sektor rokok elektrik saat ini melibatkan ribuan pelaku usaha, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, serta menyumbang triliunan rupiah bagi negara melalui cukai.
Ketua Aliansi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran narkotika.
Namun ia meminta agar pendekatan yang diambil tidak menyamaratakan seluruh ekosistem vape sebagai sumber masalah.
"Saya menghormati kekhawatiran Kepala BNN terkait potensi penyalahgunaan perangkat dan liquid vape. Dukungan penuh juga kami berikan kepada BNN untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas dan peredaran produk vape illegal. Namun demikian, BNN seharusnya tidak mengeneralisasi dan menghukum sektor legal akibat ulah pelaku ilegal," ujar Paido seperti dikutip, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, kebijakan yang terlalu ekstrem justru berisiko memunculkan persoalan baru. Jika pasar legal ditekan berlebihan, bukan tidak mungkin peredaran produk ilegal yang tidak terawasi justru semakin meluas dan merugikan negara dari sisi penerimaan.
"BNN perlu melakukan koordinasi dan pendalaman sebelum mengeluarkan pernyataan atau kebijakan. Jangan sampai langkah yang terlalu ekstrem justru mendorong peredaran produk ilegal semakin masif, alih-alih menyelesaikan masalah," tambahnya.
Paido juga menyoroti klaim yang menyebut bahwa fungsi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah sebuah ilusi atau tidak teruji secara ilmiah. Menurutnya, klaim tersebut tidak sejalan dengan perkembangan literatur ilmiah global yang tersedia saat ini.
Baca Juga: Kontribusi Rp 710 Triliun ke PDB, Industri Hasil Tembakau Minta Kebijakan Lebih Adil
"Saya tidak setuju jika dikatakan vape untuk berhenti merokok adalah 'ilusi' atau 'tidak teruji', karena rangkuman bukti ilmiah paling ketat dari Cochran, yang mengumpulkan dan menilai banyak studi, menyimpulkan bukti sangat kuat bahwa rokok elektronik bernikotin membantu lebih banyak perokok berhenti dibanding terapi pengganti nikotin lainnya seperti patch atau permen nikotin, serta lebih efektif dibanding vape tanpa nikotin," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menekankan bahwa permasalahan utama ada pada praktik ilegal, bukan pada perangkat vape itu sendiri.
"Masalah utamanya ada pada praktik ilegal, bukan pada perangkat vape itu sendiri. Solusi yang tepat menurut kami adalah pengawasan yang ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku kriminal tanpa menjadikan industri legal sebagai korban," tegas dia.
Budiyanto menambahkan, sektor rokok elektrik saat ini melibatkan ribuan pelaku usaha, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, dan menyumbang triliunan rupiah bagi negara melalui cukai.
Dengan kontribusi tersebut, menurutnya kebijakan publik perlu menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan narkoba dan perlindungan terhadap lapangan kerja serta perekonomian nasional.
Para pelaku industri pun mendorong agar pengawasan diperketat pada jalur impor dan distribusi produk ilegal, alih-alih menerapkan pelarangan menyeluruh terhadap kategori rokok elektrik
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
8 Calon Emiten Mau IPO dengan Aset Jumbo, Ini Bocorannya
-
Harga Bitcoin Terkapar dan Sulit Bangkit, Emas Kembali Jadi Primadona
-
Uang Beredar Tembus Rp10.117 Triliun di Awal Januari 2026
-
Rupiah Keok Lawan Dolar AS ke Level Rp16.835
-
Cara Cek dan Daftar Antrean Penukaran Uang PINTAR BI
-
IHSG Lanjutkan Tren Positif pada Selasa Pagi, Melesat ke Level 8.400
-
Donald Trump Dituntut Kembalikan Dana Tarif Rp 2.700 Triliun
-
Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
-
Kontribusi Rp 710 Triliun ke PDB, Industri Hasil Tembakau Minta Kebijakan Lebih Adil
-
Dorong Ekonomi Digital, Gubernur Bank Indonesia Perkuat Talenta Muda