- Prof Harris minta publik baca teks resmi ART RI-AS, jangan terjebak potongan info medsos.
- Keamanan data wajib tunduk UU PDP dan transparansi teknis sertifikasi halal harus jelas.
- Kedaulatan dijaga lewat literasi dan keterbukaan informasi, bukan emosi atau paranoia.
Suara.com - Jagat media sosial tengah diguncang kegaduhan hebat terkait kesepakatan dagang The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Isunya pun menggelinding liar, mulai dari kecurigaan kebocoran data pribadi hingga hoaks penghapusan sertifikasi halal yang memicu keresahan publik.
Menanggapi fenomena ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, meminta masyarakat untuk tidak bersikap reaktif hanya berdasarkan potongan informasi. Ia menekankan pentingnya membudayakan membaca teks resmi sebelum melempar opini ke ruang publik.
"Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," tegas Prof Harris di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menyoroti isu perlindungan data yang menjadi kekhawatiran utama, Harris mengingatkan bahwa kunci pengamanannya ada pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia meminta publik tidak sekadar menelan janji manis pemerintah bahwa data "aman", melainkan menagih bukti penegakan hukumnya.
“Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP',” jelas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.
Terkait isu halal yang memanas, meski pemerintah melalui dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) memastikan kewajiban sertifikasi tetap berlaku, Harris menilai perlu ada transparansi teknis yang lebih dalam. Menurutnya, publik butuh kepastian soal mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA).
“Apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?” cetusnya kritis.
Tak hanya soal perdagangan, Harris juga menyoroti soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Baginya, kedaulatan industri bukan sekadar melarang barang impor, tetapi bagaimana industri lokal memiliki "tangga" untuk naik kelas melalui alih teknologi.
Baca Juga: Eks Presiden FIFA Ngamuk ke Donald Trump, Sebut 2 Negara Ini Dapat 'Recehan' di Piala Dunia 2026
Mengenai isu militer, meski pemerintah menjamin tak ada pasal pertahanan dalam ART, Harris memberikan catatan tajam. Di era digital, geopolitik dapat menyusup melalui rantai pasok dan teknologi.
“Kalimat yang lebih dewasa adalah, tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” imbuhnya.
Sebagai penutup, ia menantang negara untuk lebih transparan dan mengajak publik untuk lebih disiplin membaca demi terciptanya meaningful public participation.
“Salah satu ciri negara maju adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna,” pungkas Harris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal