- Pembatasan kadar tar dan nikotin produk tembakau dikhawatirkan mengganggu penyerapan bahan baku lokal dan kesejahteraan petani.
- Industri mengusulkan parameter pembatasan sama dengan SNI karena khawatir regulasi ketat memicu impor bahan baku.
- Regulasi terlalu ketat tanpa peta jalan jelas berpotensi melemahkan industri legal dan membuka ruang produk ilegal.
Suara.com - Wacana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada produk tembakau dan rokok elektronik dinilai tidak hanya berdampak pada industri, tetapi juga berpotensi menghantam petani tembakau dan cengkih di dalam negeri.
Sejumlah pelaku industri mengingatkan, kebijakan yang terlalu restriktif bisa mengganggu penyerapan bahan baku lokal, bahkan memicu ketergantungan impor. Padahal, mayoritas bahan baku industri hasil tembakau (IHT) berasal dari dalam negeri.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, menegaskan bahwa penetapan kadar nikotin dan tar yang terlalu rendah dikhawatirkan akan membuat hasil tembakau petani tidak terserap oleh industri.
Dia mengingatkan, 99,96 persen areal perkebunan tembakau merupakan perkebunan rakyat. Artinya, kebijakan tersebut berpotensi langsung memukul kesejahteraan petani.
"Apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan PMK itu, kiranya parameter yang dipergunakan sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU 20/2014," ujarnya seperti dikutip, Rabu (25/2/2026).
Menurut Benny, jika industri kesulitan menyesuaikan spesifikasi akibat pembatasan kadar yang terlalu ketat, perusahaan bisa terpaksa melakukan impor bahan baku demi menjaga keberlangsungan usaha.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan. Ia menilai pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan esensial akan berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek sebagai produk khas Indonesia.
"Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan," imbuhnya.
Henry menambahkan, industri hasil tembakau memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97 persen. Dengan struktur rantai pasok yang kuat di dalam negeri, perubahan regulasi dinilai dapat mengganggu keseimbangan ekosistem industri dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menilai usulan batas maksimal nikotin dan tar perlu dikaji secara komprehensif karena menyangkut keberlangsungan industri dan tenaga kerja, selain isu kesehatan.
"Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa peta jalan (roadmap) transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat melemahkan industri legal yang taat aturan dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal yang tidak terkontrol dari sisi kualitas maupun keamanan," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Timnas Argentina Diguncang Skandal Pencucian Uang AFA, FBI Turun Tangan
-
Purbaya Tolak Perpanjang Tenor Dana SAL Rp 200 Triliun Milik Pemerintah ke Himbara
-
Harga Emas Antam Anjlok, Rupiah Ikutan Koreksi Tajam: Apa Penyebabnya?
-
Purbaya Ramal Defisit APBN 2026 Bengkak Jadi Rp 734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
-
Meski Labanya Ribuan Persen, Saham GGRM Belum Layak Dibeli
-
Prabowo Minta yang Pesimistis Tinggalkan Indonesia, IKK Turun hingga IHSG Anjlok 32% YTD
-
Skandal KUR BNI, Kejati Ungkap Korupsi Rp41,48 Miliar Libatkan 900 Petani Fiktif
-
Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran
-
Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang