- Pembatasan kadar tar dan nikotin produk tembakau dikhawatirkan mengganggu penyerapan bahan baku lokal dan kesejahteraan petani.
- Industri mengusulkan parameter pembatasan sama dengan SNI karena khawatir regulasi ketat memicu impor bahan baku.
- Regulasi terlalu ketat tanpa peta jalan jelas berpotensi melemahkan industri legal dan membuka ruang produk ilegal.
Suara.com - Wacana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada produk tembakau dan rokok elektronik dinilai tidak hanya berdampak pada industri, tetapi juga berpotensi menghantam petani tembakau dan cengkih di dalam negeri.
Sejumlah pelaku industri mengingatkan, kebijakan yang terlalu restriktif bisa mengganggu penyerapan bahan baku lokal, bahkan memicu ketergantungan impor. Padahal, mayoritas bahan baku industri hasil tembakau (IHT) berasal dari dalam negeri.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, menegaskan bahwa penetapan kadar nikotin dan tar yang terlalu rendah dikhawatirkan akan membuat hasil tembakau petani tidak terserap oleh industri.
Dia mengingatkan, 99,96 persen areal perkebunan tembakau merupakan perkebunan rakyat. Artinya, kebijakan tersebut berpotensi langsung memukul kesejahteraan petani.
"Apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan PMK itu, kiranya parameter yang dipergunakan sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU 20/2014," ujarnya seperti dikutip, Rabu (25/2/2026).
Menurut Benny, jika industri kesulitan menyesuaikan spesifikasi akibat pembatasan kadar yang terlalu ketat, perusahaan bisa terpaksa melakukan impor bahan baku demi menjaga keberlangsungan usaha.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan. Ia menilai pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan esensial akan berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek sebagai produk khas Indonesia.
"Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan," imbuhnya.
Henry menambahkan, industri hasil tembakau memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97 persen. Dengan struktur rantai pasok yang kuat di dalam negeri, perubahan regulasi dinilai dapat mengganggu keseimbangan ekosistem industri dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menilai usulan batas maksimal nikotin dan tar perlu dikaji secara komprehensif karena menyangkut keberlangsungan industri dan tenaga kerja, selain isu kesehatan.
"Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa peta jalan (roadmap) transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat melemahkan industri legal yang taat aturan dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal yang tidak terkontrol dari sisi kualitas maupun keamanan," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Cetak Laba Rp68,11 Miliar, Emiten CASH Fokus di Sistem Pembayaran Digital
-
Rupiah Masih Belum Punya Tenaga, Dolar AS Masih di Level Rp16.839
-
Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR
-
IHSG Bangkit dari Koreksi, Kembali ke Level 8.300
-
McDonald's RI Mulai Ekspansif Lagi
-
Impor Pikap India Lebih Murah, Agrinas Klaim Efisiensi Rp 46,5 Triliun
-
Duo Emiten 'BUMI' Masuk Daftar Saham Paling Banyak Dibeli dan Dijual Asing
-
Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!
-
Claude Update AI "Karyawan Cerdas", Harga Saham IBM Rontok Parah!
-
IPOT Bongkar Kelemahan Aplikasi Trading yang Masih Andalkan Data Historis