- Ekonom dukung penyegelan toko perhiasan impor untuk stop kebocoran APBN akibat penyelundupan.
- Penindakan jadi shock therapy dan upaya menciptakan persaingan usaha yang adil bagi wajib pajak.
- Bea Cukai diminta konsisten dan transparan guna cegah praktik "kongkalikong" oknum dan importir.
Suara.com - Langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel sejumlah toko perhiasan mewah impor di Jakarta menuai apresiasi dari kalangan ekonom.
Tindakan ini dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah dalam memberantas praktik "barang Spanyol" alias separo nyolong yang merugikan kantong negara hingga triliunan rupiah.
Guru Besar FEB Universitas Indonesia, Prof. Telisa Aulia Falianty menegaskan, penyegelan ini merupakan bentuk penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan maladministrasi. Ia mensinyalir adanya pelanggaran proses administrasi, di mana barang-barang mewah tersebut tidak terdaftar atau masuk secara ilegal tanpa membayar cukai.
"Ketika cukai tidak dibayar, itu dianggap maladministrasi. Entah belum dibayar atau belum dilaporkan. Saya mendukung ini, tapi harus konsisten. Jangan sampai ada oknum lagi," ujar Telisa kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Telisa mengingatkan bahwa praktik under-invoicing dan impor ilegal telah membuat negara kehilangan pendapatan dalam jumlah besar di saat APBN sangat membutuhkan suntikan dana. Namun, ia memberi catatan agar prosedur penindakan dilakukan secara bertahap lewat sosialisasi dan peringatan agar tidak menimbulkan iklim ketakutan bagi investor.
Senada, Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad meyakini Bea Cukai telah mengantongi bukti kuat terkait celah praktik impor yang dimanfaatkan oknum pengusaha. Menurutnya, ada tiga isu krusial yang dibidik yakni under-invoicing, penyelundupan, dan penghindaran pajak bea masuk.
"Ini adalah shock therapy. Negara tidak boleh kehilangan penerimaan. Selain itu, ini momentum bersih-bersih internal maupun eksternal jika ada 'kongkalikong' antara oknum dengan pelaku usaha," tegas Tauhid.
Ia menambahkan, jika pengusaha merasa benar, mereka memiliki hak untuk melakukan banding di pengadilan dengan membawa bukti-bukti yang sah.
Sementara itu, Yusuf Rendi dari Center of Reform on Economics (CORE) menyoroti dampak berlapis dari peredaran perhiasan ilegal, mulai dari hilangnya Bea Masuk, PPN Impor, hingga PPh Pasal 22. Baginya, pembiaran terhadap barang mewah ilegal hanya akan merusak disiplin fiskal dan menciptakan persaingan tidak sehat.
Baca Juga: Sepakat Ditunda, Impor Mobil Pick Up dari India Ternyata Sudah Tiba di Jakarta
"Pengusaha yang patuh dirugikan jika harus bersaing dengan barang ilegal yang dijual lebih murah karena tidak bayar pajak. Langkah ini bukan sekadar soal uang negara, tapi soal keadilan berusaha," jelas Rendi.
Sebelumnya, Bea Cukai bersama Ditjen Pajak melakukan penyegelan di Toko Bening Luxury, Pluit, pada Jumat (20/2). Aksi serupa juga menyasar tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan elit Jakarta pada Rabu (11/2) lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini