- Bursa Efek Indonesia resmi mencabut suspensi saham PT PP Properti Tbk. (PPRO) pada Rabu, 25 Februari 2026.
- Pencabutan ini didasarkan pelunasan kewajiban pembayaran bunga pada 17 Februari 2026 oleh perseroan.
- Saham PPRO sempat dihentikan sejak 15 Oktober 2024 karena gagal bayar bunga obligasi sebelumnya.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengakhiri masa penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT PP Properti Tbk. (PPRO).
Langkah ini menandai kembalinya emiten properti anak usaha BUMN tersebut ke lantai bursa setelah cukup lama absen akibat kendala finansial dan restrukturisasi hukum.
Keputusan pencabutan suspensi ini tertuang dalam pengumuman resmi Bursa No. Peng-UPT-00002/BEI.PP3/02-2026.
Berdasarkan otoritas bursa, saham PPRO sudah dapat ditransaksikan kembali di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan hari ini, Rabu (25/2/2026), melalui skema Full Call Auction (FCA).
Alasan Pencabutan Suspensi: Pemenuhan Kewajiban Bunga
Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menjelaskan bahwa normalisasi perdagangan ini didasari oleh iktikad baik perseroan dalam menyelesaikan kewajiban keuangan yang tertunda.
"Dengan mempertimbangkan bahwa perseroan telah melunasi kewajiban pembayaran bunga pada 17 Februari 2026, Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PPRO di seluruh pasar," jelas Lidia dalam keterangan tertulisnya.
Selain pelunasan bunga, dasar peninjauan ulang status saham PPRO juga diperkuat oleh surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 10 Februari 2026.
Surat tersebut mengonfirmasi adanya perubahan skema penyelesaian kewajiban perseroan yang kini didasarkan pada putusan homologasi (perdamaian) pasca proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca Juga: Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar
Sebagai catatan bagi investor, saham PPRO telah dibekukan oleh Bursa sejak 15 Oktober 2024. Suspensi kala itu dipicu oleh kegagalan perseroan dalam membayar bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11 senilai Rp4,33 miliar.
Keterlambatan tersebut terjadi lantaran PPRO sedang berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari, sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim pada 7 Oktober 2024.
Setelah melewati proses hukum dan restrukturisasi utang yang panjang, perseroan akhirnya berhasil memenuhi syarat untuk kembali aktif di pasar modal.
Para Pemegang Saham PPRO Terbaru
Berdasarkan data registrasi dari Biro Administrasi Efek PT BSR Indonesia per 31 Januari 2026, komposisi kepemilikan saham PPRO tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Berikut adalah rinciannya:
PT PP (Persero) Tbk: 40.063.119.098 lembar (64,96%)
Berita Terkait
-
IHSG Bangkit dari Koreksi, Kembali ke Level 8.300
-
Duo Emiten 'BUMI' Masuk Daftar Saham Paling Banyak Dibeli dan Dijual Asing
-
IPOT Bongkar Kelemahan Aplikasi Trading yang Masih Andalkan Data Historis
-
Skandal Manipulasi, Ini Saham-saham yang 'Digoreng' Belvin
-
Profil PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), Saham yang 'Banting Stir'
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak