- Bursa Efek Indonesia resmi mencabut suspensi saham PT PP Properti Tbk. (PPRO) pada Rabu, 25 Februari 2026.
- Pencabutan ini didasarkan pelunasan kewajiban pembayaran bunga pada 17 Februari 2026 oleh perseroan.
- Saham PPRO sempat dihentikan sejak 15 Oktober 2024 karena gagal bayar bunga obligasi sebelumnya.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengakhiri masa penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT PP Properti Tbk. (PPRO).
Langkah ini menandai kembalinya emiten properti anak usaha BUMN tersebut ke lantai bursa setelah cukup lama absen akibat kendala finansial dan restrukturisasi hukum.
Keputusan pencabutan suspensi ini tertuang dalam pengumuman resmi Bursa No. Peng-UPT-00002/BEI.PP3/02-2026.
Berdasarkan otoritas bursa, saham PPRO sudah dapat ditransaksikan kembali di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan hari ini, Rabu (25/2/2026), melalui skema Full Call Auction (FCA).
Alasan Pencabutan Suspensi: Pemenuhan Kewajiban Bunga
Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menjelaskan bahwa normalisasi perdagangan ini didasari oleh iktikad baik perseroan dalam menyelesaikan kewajiban keuangan yang tertunda.
"Dengan mempertimbangkan bahwa perseroan telah melunasi kewajiban pembayaran bunga pada 17 Februari 2026, Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PPRO di seluruh pasar," jelas Lidia dalam keterangan tertulisnya.
Selain pelunasan bunga, dasar peninjauan ulang status saham PPRO juga diperkuat oleh surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 10 Februari 2026.
Surat tersebut mengonfirmasi adanya perubahan skema penyelesaian kewajiban perseroan yang kini didasarkan pada putusan homologasi (perdamaian) pasca proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca Juga: Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar
Sebagai catatan bagi investor, saham PPRO telah dibekukan oleh Bursa sejak 15 Oktober 2024. Suspensi kala itu dipicu oleh kegagalan perseroan dalam membayar bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11 senilai Rp4,33 miliar.
Keterlambatan tersebut terjadi lantaran PPRO sedang berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari, sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim pada 7 Oktober 2024.
Setelah melewati proses hukum dan restrukturisasi utang yang panjang, perseroan akhirnya berhasil memenuhi syarat untuk kembali aktif di pasar modal.
Para Pemegang Saham PPRO Terbaru
Berdasarkan data registrasi dari Biro Administrasi Efek PT BSR Indonesia per 31 Januari 2026, komposisi kepemilikan saham PPRO tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Berikut adalah rinciannya:
PT PP (Persero) Tbk: 40.063.119.098 lembar (64,96%)
PT Asuransi Jiwa IFG: 5.883.939.907 lembar (9,54%)
PT Asabri (Persero): 3.346.819.399 lembar (5,43%)
Masyarakat: 12.381.606.479 lembar (20,07%)
Adapun total jumlah pemegang saham PPRO tercatat stabil di angka 36.272 investor, menunjukkan bahwa basis investor emiten ini tetap bertahan meski di tengah masa suspensi yang panjang.
Berita Terkait
-
IHSG Bangkit dari Koreksi, Kembali ke Level 8.300
-
Duo Emiten 'BUMI' Masuk Daftar Saham Paling Banyak Dibeli dan Dijual Asing
-
IPOT Bongkar Kelemahan Aplikasi Trading yang Masih Andalkan Data Historis
-
Skandal Manipulasi, Ini Saham-saham yang 'Digoreng' Belvin
-
Profil PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), Saham yang 'Banting Stir'
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh
-
BRI Gelar Imlek Prosperity 2026, Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api
-
PHK Buruh Mie Sedap Sedang Dimonitor Kemenaker
-
Mudik Lebaran 2026: 16,83 juta Orang Diprediksi Serbu Jawa Timur
-
Daftar Harga Kurs Dolar Hari Ini di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Timur Tengah Membara, Harga Minyak 'Terbang' Dekati Level Tertinggi 7 Bulan
-
Harga Emas Bisa Cetak Rekor Tertinggi, Analis Ungkap Faktor Penyebabnya
-
Emas Antam Tiba-tiba Anjlok Tajam, Tapi Masih Dibanderol Rp 3 Juta/Gram
-
Petani Terancam, Wacana Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Bisa Ganggu Serapan Hasil Panen