- OJK menerima 9.323 pengaduan, dengan 6.792 di antaranya berkaitan erat dengan aktivitas keuangan ilegal.
- Pinjaman online ilegal menjadi sumber utama pengaduan, mencapai 5.470 laporan yang disampaikan kepada OJK.
- Satgas Pasti OJK telah menindaklanjuti dengan menghentikan total 953 entitas keuangan ilegal per Februari 2026.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 9.323 pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi portal perlindungan konsumen. Dari total tersebut, sebanyak 6.792 pengaduan terkait keuangan ilegal.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penipuan investasi yang paling banyak terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, yang mana sebanyak 5.470 pengaduan mengenai pinjol ilegal.
'Selanjutnya, sebanyak 1.295 terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait dengan gadai ilegal,"ujarnya dalam konferensi pers RDKB Februari 2026, di Gedung Perkantoran BI, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga mengatakan, bahwa Satgas Pasti telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas keuangan ilegal.
Hal ini, dilakukan OJK dalam meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat.
"Rinciannya, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal dan 2 entitas investasi ilegal telah dihentikan," jelasnya.
Dia menambahkan penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara. Rinciannya, 143 perkara di sektor perbankan, 9 perkara di sektor pasar modal, 24 perkara di sektor Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, dan 5 perkara di Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
"Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 157 perkara di antaranya 151 perkara yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkrah dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi. Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan aparat menengah hukum dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dan peningkatan hukum di sektor jasa keuangan," pungkasnya.
Baca Juga: Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998
-
IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi
-
Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!
-
Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih
-
Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!
-
Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat
-
Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang
-
Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi