- Pemerintah AS menolak mengembalikan dana tarif impor ilegal yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Maret 2026.
- CBP secara konsisten menolak permintaan perusahaan menarik kembali bea masuk yang dipungut dari IEEPA Trump.
- Penundaan pengembalian dana triliunan rupiah ini menimbulkan ketidakpastian bisnis dan potensi gugatan baru.
Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat dilaporkan mengambil posisi konfrontatif dengan menolak pengembalian dana (refund) atas tarif impor yang telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung bulan lalu.
Melansir laporan Financial Times pada Jumat (6/3/2026), langkah ini memicu ketidakpastian besar bagi dunia usaha dan menyeret perselisihan dagang kembali ke meja hijau.
Otoritas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) dilaporkan mulai menolak permintaan perusahaan-perusahaan yang ingin menarik kembali bea masuk yang sebelumnya dipungut di bawah mandat kekuasaan darurat Presiden Donald Trump.
Tarif yang menjadi sengketa ini merupakan pilar utama kebijakan perdagangan luar negeri Trump, yang dipungut menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Sepanjang masa pemberlakuannya, pemerintah AS telah mengumpulkan lebih dari $130 miliar (sekitar Rp2.040 triliun) dari para importir.
Meskipun Mahkamah Agung telah membatalkan legalitas pungutan tersebut, lembaga yudisial tertinggi di AS itu tidak memberikan panduan spesifik mengenai mekanisme pengembalian dana.
Kekosongan prosedur ini dimanfaatkan oleh otoritas terkait untuk menahan pencairan dana, yang pada gilirannya memicu kebingungan massal di kalangan pelaku industri.
Perlawanan Birokrasi vs Perintah Pengadilan
Situasi di lapangan menunjukkan adanya tarik-ulur yang tajam antara lembaga eksekutif dan yudikatif:
Baca Juga: Laporan Citi GPS: AI dan Blockchain Jadi 'Senjata' Baru Hadapi Volatilitas Perdagangan Global
Perintah Hakim: Pada Rabu (4/3/2026), seorang hakim pengadilan perdagangan AS sebenarnya telah memerintahkan pemerintah untuk mulai membayarkan potensi miliaran dolar kepada para importir.
Penolakan CBP: Ribuan perusahaan bergegas mengajukan Post Summary Corrections untuk menghapus kode tarif IEEPA dari catatan pengiriman mereka. Namun, CBP secara konsisten menolak pengajuan tersebut.
Penangguhan Protes: Bea Cukai AS juga dilaporkan menangguhkan protes hukum yang diajukan terkait pembayaran tarif yang sudah diproses secara final (liquidated).
"Niat hati ingin uang kembali, apa daya birokrasi masih mengunci." Strategi pemerintah ini dinilai banyak analis sebagai upaya untuk menunda beban fiskal yang luar biasa besar terhadap anggaran negara di tahun 2026.
Sikap keras kepala pemerintah ini meninggalkan ribuan perusahaan dalam kondisi "digantung".
Tanpa kepastian refund, banyak importir menghadapi masalah arus kas yang serius, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang sedang tidak stabil akibat konflik di Timur Tengah.
Berita Terkait
-
Bocah Iran Marah Lihat Messi Haha Hihi Ketemu Trump, Buang Jersey Inter Miami ke Tong Sampah
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Profil Jorge Mas Pemilik Inter Miami Berdarah Kuba yang Dijanjikan Sesuatu oleh Trump
-
Ternyata Ada Milioner Ini yang Bikin Donald Trump Berani Ancam Kuba di Depan Lionel Messi
-
Messi Sukarela Bertemu Trump, Cerita Maradona Dipaksa Bertemu Diktator Penculik 400 Bayi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4
-
Garuda Indonesia Turun Kasta Jadi Bintang 4, Kenyamanan dan Fasilitas Menurun