- Senyawa VOCs (bensena, toluena, xilena) di SPBU ancam kesehatan pekerja.
- Desakan penerapan vapor recovery system dan standar BBM Euro 4 di seluruh SPBU.
- Perlunya audit upah, status kerja, dan jaminan kesehatan bagi petugas SPBU.
Suara.com - CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengungkapkan bahwa operasional SPBU menyimpan ancaman dari paparan senyawa Volatile Organic Compounds (VOCs) seperti bensena, toluena, dan xilena (BTX).
Senyawa ini muncul dari penguapan bahan bakar selama proses penyimpanan maupun pengisian.
"Bahaya ini sering kali tidak terlihat, tetapi risikonya besar terutama bagi pekerja SPBU yang setiap hari terpapar uap bahan bakar," ujar Fabby "Bahaya Pencemaran Uap BBM di SPBU" di Jakarta.
Fabby menjelaskan, tingginya kandungan VOCs berbanding lurus dengan rendahnya kualitas BBM. Indonesia pun didorong untuk segera bermigrasi ke standar kualitas minimal Euro 4 guna menekan emisi berbahaya.
Selain kualitas bahan bakar, Fabby menyoroti perlunya penerapan teknologi vapor recovery system. Alat ini berfungsi menyerap kembali uap BBM agar tidak terlepas ke udara bebas.
"Beberapa SPBU Pertamina sudah mulai menerapkan konsep ramah lingkungan, tetapi belum semua menggunakan alat penyerap uap tersebut," tambahnya.
Senada dengan Fabby, Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, memotret kondisi memprihatinkan para garda terdepan SPBU.
Selain terpapar uap beracun, para pekerja seringkali tidak terlindungi secara regulasi maupun perlengkapan medis seperti banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMP, praktik kontrak jangka pendek (bahkan hanya satu bulan) dan status pekerja lepas masih marak, pekerja jarang dibekali masker karbon aktif atau standar N92 yang mampu menyaring VOCs dan masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan perlunya audit operasional SPBU secara total. Audit ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan standar keselamatan kerja dijalankan sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemudik Tak Perlu Khawatir, Polda Metro Pastikan Stok BBM Lebaran Aman dan Melimpah
"Kami mendorong audit menyeluruh untuk memastikan SPBU memenuhi standar keselamatan kerja serta hak-hak pekerja," tegas Mufti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional
-
Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T
-
Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
-
MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi
-
Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah
-
Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah
-
Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia