- Senyawa VOCs (bensena, toluena, xilena) di SPBU ancam kesehatan pekerja.
- Desakan penerapan vapor recovery system dan standar BBM Euro 4 di seluruh SPBU.
- Perlunya audit upah, status kerja, dan jaminan kesehatan bagi petugas SPBU.
Suara.com - CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengungkapkan bahwa operasional SPBU menyimpan ancaman dari paparan senyawa Volatile Organic Compounds (VOCs) seperti bensena, toluena, dan xilena (BTX).
Senyawa ini muncul dari penguapan bahan bakar selama proses penyimpanan maupun pengisian.
"Bahaya ini sering kali tidak terlihat, tetapi risikonya besar terutama bagi pekerja SPBU yang setiap hari terpapar uap bahan bakar," ujar Fabby "Bahaya Pencemaran Uap BBM di SPBU" di Jakarta.
Fabby menjelaskan, tingginya kandungan VOCs berbanding lurus dengan rendahnya kualitas BBM. Indonesia pun didorong untuk segera bermigrasi ke standar kualitas minimal Euro 4 guna menekan emisi berbahaya.
Selain kualitas bahan bakar, Fabby menyoroti perlunya penerapan teknologi vapor recovery system. Alat ini berfungsi menyerap kembali uap BBM agar tidak terlepas ke udara bebas.
"Beberapa SPBU Pertamina sudah mulai menerapkan konsep ramah lingkungan, tetapi belum semua menggunakan alat penyerap uap tersebut," tambahnya.
Senada dengan Fabby, Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, memotret kondisi memprihatinkan para garda terdepan SPBU.
Selain terpapar uap beracun, para pekerja seringkali tidak terlindungi secara regulasi maupun perlengkapan medis seperti banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMP, praktik kontrak jangka pendek (bahkan hanya satu bulan) dan status pekerja lepas masih marak, pekerja jarang dibekali masker karbon aktif atau standar N92 yang mampu menyaring VOCs dan masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan perlunya audit operasional SPBU secara total. Audit ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan standar keselamatan kerja dijalankan sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemudik Tak Perlu Khawatir, Polda Metro Pastikan Stok BBM Lebaran Aman dan Melimpah
"Kami mendorong audit menyeluruh untuk memastikan SPBU memenuhi standar keselamatan kerja serta hak-hak pekerja," tegas Mufti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Makin Brutal! Israel Culik 20 Warga Palestina saat Penggerebekan Malam di Tepi Barat
-
Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta
-
Benarkah Menambah Taman Kota Bisa Mengurangi Gelombang Panas? Ini Temuan Peneliti
-
4 Sepatu 910 Nineten untuk Daily Running, Nyaman dan Empuk Dipakai Latihan Lari
-
Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS
-
Koperasi Desa hingga Pelosok, Mengapa Sekolah Rusak Justru Dibiarkan?
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah
-
Sutrimo Pembantu Febrie Adriansyah Tewas Tak Wajar, Puslabfor Polri Uji Sampel dari Lokasi Kejadian
-
Konsisten Terapkan Industri Hijau, Semen Gresik Sabet Penghargaan Jateng Green Industrial Summit
-
Dramatis! Detik-detik Teriakan Tetangga Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Situbondo