- PSE butuh indikator objektif di PP TUNAS demi kepastian hukum dan investasi digital.
- Perusahaan digital wajib setor self assessment dalam 3 bulan meski aturan teknis belum siap.
- Pakar minta regulasi fokus pada literasi, bukan sekadar membatasi ruang kreatif anak.
Suara.com - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Meski bertujuan mulia, kalangan pengamat ekonomi digital dan kebijakan publik mengingatkan adanya potensi ketidakpastian hukum yang bisa mendistorsi ekosistem digital nasional jika parameter teknis tidak segera diperjelas.
Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menyoroti implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan PP tersebut. Menurutnya, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini dikejar tenggat waktu (deadline) yang ketat.
"Tantangan bagi PSE karena mereka diminta menyerahkan hasil self assessment tiga bulan lagi sesuai Pasal 62 Permen Komdigi, sementara indikatornya belum sepenuhnya siap," ujar Indriyatno dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Ketidakjelasan indikator risiko dapat memicu biaya kepatuhan (compliance cost) yang membengkak bagi perusahaan teknologi. Indriyatno menekankan bahwa tanpa parameter objektif dalam Keputusan Menteri yang akan datang, klasifikasi risiko platform bisa menjadi subjektif.
"Tanpa parameter yang jelas, maka potensial memunculkan distorsi dan ketidaksinkronan klasifikasi risiko bagi seluruh platform digital," tambahnya. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi digital di Indonesia jika regulasi dianggap tidak transparan.
Senada dengan hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pendekatan regulasi jangan hanya bersifat pembatasan (top-down). Secara ekonomi kreatif, media sosial adalah kanal bagi generasi muda untuk produktif.
"Kebijakan sebaiknya tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga pada edukasi. Peran orang tua dan guru tetap menjadi kunci," kata Trubus.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan dampak ekonomi dan sosial jika aturan ini berujung pada pelarangan akses secara menyeluruh. Menurutnya, hal itu bisa merampas hak puluhan juta anak muda untuk mengembangkan kreativitas di ruang publik digital.
"Pelarangan ini sama artinya dengan mengabaikan anak agar didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka," tegas Usman.
Baca Juga: PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Menteri PPPA Usul Balik ke Permainan Tradisional
Para pemangku kepentingan kini berharap pemerintah segera menerbitkan aturan teknis yang transparan agar perlindungan anak berjalan optimal tanpa mengorbankan pertumbuhan ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026
-
Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025
-
Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit
-
Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional
-
Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat
-
Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!
-
Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!
-
7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya
-
Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!
-
IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui