- PSE butuh indikator objektif di PP TUNAS demi kepastian hukum dan investasi digital.
- Perusahaan digital wajib setor self assessment dalam 3 bulan meski aturan teknis belum siap.
- Pakar minta regulasi fokus pada literasi, bukan sekadar membatasi ruang kreatif anak.
Suara.com - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Meski bertujuan mulia, kalangan pengamat ekonomi digital dan kebijakan publik mengingatkan adanya potensi ketidakpastian hukum yang bisa mendistorsi ekosistem digital nasional jika parameter teknis tidak segera diperjelas.
Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menyoroti implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan PP tersebut. Menurutnya, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini dikejar tenggat waktu (deadline) yang ketat.
"Tantangan bagi PSE karena mereka diminta menyerahkan hasil self assessment tiga bulan lagi sesuai Pasal 62 Permen Komdigi, sementara indikatornya belum sepenuhnya siap," ujar Indriyatno dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Ketidakjelasan indikator risiko dapat memicu biaya kepatuhan (compliance cost) yang membengkak bagi perusahaan teknologi. Indriyatno menekankan bahwa tanpa parameter objektif dalam Keputusan Menteri yang akan datang, klasifikasi risiko platform bisa menjadi subjektif.
"Tanpa parameter yang jelas, maka potensial memunculkan distorsi dan ketidaksinkronan klasifikasi risiko bagi seluruh platform digital," tambahnya. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi digital di Indonesia jika regulasi dianggap tidak transparan.
Senada dengan hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pendekatan regulasi jangan hanya bersifat pembatasan (top-down). Secara ekonomi kreatif, media sosial adalah kanal bagi generasi muda untuk produktif.
"Kebijakan sebaiknya tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga pada edukasi. Peran orang tua dan guru tetap menjadi kunci," kata Trubus.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan dampak ekonomi dan sosial jika aturan ini berujung pada pelarangan akses secara menyeluruh. Menurutnya, hal itu bisa merampas hak puluhan juta anak muda untuk mengembangkan kreativitas di ruang publik digital.
"Pelarangan ini sama artinya dengan mengabaikan anak agar didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka," tegas Usman.
Baca Juga: PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Menteri PPPA Usul Balik ke Permainan Tradisional
Para pemangku kepentingan kini berharap pemerintah segera menerbitkan aturan teknis yang transparan agar perlindungan anak berjalan optimal tanpa mengorbankan pertumbuhan ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?