- PSE butuh indikator objektif di PP TUNAS demi kepastian hukum dan investasi digital.
- Perusahaan digital wajib setor self assessment dalam 3 bulan meski aturan teknis belum siap.
- Pakar minta regulasi fokus pada literasi, bukan sekadar membatasi ruang kreatif anak.
Suara.com - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Meski bertujuan mulia, kalangan pengamat ekonomi digital dan kebijakan publik mengingatkan adanya potensi ketidakpastian hukum yang bisa mendistorsi ekosistem digital nasional jika parameter teknis tidak segera diperjelas.
Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menyoroti implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan PP tersebut. Menurutnya, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini dikejar tenggat waktu (deadline) yang ketat.
"Tantangan bagi PSE karena mereka diminta menyerahkan hasil self assessment tiga bulan lagi sesuai Pasal 62 Permen Komdigi, sementara indikatornya belum sepenuhnya siap," ujar Indriyatno dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Ketidakjelasan indikator risiko dapat memicu biaya kepatuhan (compliance cost) yang membengkak bagi perusahaan teknologi. Indriyatno menekankan bahwa tanpa parameter objektif dalam Keputusan Menteri yang akan datang, klasifikasi risiko platform bisa menjadi subjektif.
"Tanpa parameter yang jelas, maka potensial memunculkan distorsi dan ketidaksinkronan klasifikasi risiko bagi seluruh platform digital," tambahnya. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi digital di Indonesia jika regulasi dianggap tidak transparan.
Senada dengan hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pendekatan regulasi jangan hanya bersifat pembatasan (top-down). Secara ekonomi kreatif, media sosial adalah kanal bagi generasi muda untuk produktif.
"Kebijakan sebaiknya tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga pada edukasi. Peran orang tua dan guru tetap menjadi kunci," kata Trubus.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan dampak ekonomi dan sosial jika aturan ini berujung pada pelarangan akses secara menyeluruh. Menurutnya, hal itu bisa merampas hak puluhan juta anak muda untuk mengembangkan kreativitas di ruang publik digital.
"Pelarangan ini sama artinya dengan mengabaikan anak agar didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka," tegas Usman.
Baca Juga: PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Menteri PPPA Usul Balik ke Permainan Tradisional
Para pemangku kepentingan kini berharap pemerintah segera menerbitkan aturan teknis yang transparan agar perlindungan anak berjalan optimal tanpa mengorbankan pertumbuhan ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Lentera Perempuan Berdaya, Ketika Usaha Mikro Menyalakan Harapan: Dari Iftar Bersama PNM
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
-
Dapat THR Sebaiknya Investasi Apa? Ini 4 Pilihan yang Cocok
-
LPDB Koperasi Dorong Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Melalui Koperasi Modern
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Kembali Bergejolak
-
IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Petikemas 8,7% pada Awal 2026
-
Pacu Daya Saing Investasi, Perusahaan RI Butuh Panduan untuk Eksekusi Strategi ESG
-
Harga Emas Antam Naik-Turun, Hari Ini Terpeleset Jadi Rp 3,04 Juta/Gram
-
Meningkat Rp17 Triliun, Aset Konsolidasi BPKH Tahun 2026 Tembus Rp238,9 Triliun
-
Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan