Bisnis / Keuangan
Selasa, 17 Maret 2026 | 13:58 WIB
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Baca 10 detik
  • MK memutus UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang pensiun pejabat inkonstitusional pada 16 Maret 2026.
  • DPR dan Pemerintah diberi waktu dua tahun menyusun peraturan baru pengganti UU tersebut secara komprehensif.
  • MK mensyaratkan aturan baru harus membedakan klasifikasi pejabat dan model pembayaran pensiun baru.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (16/3/2026), secara resmi menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun mantan pejabat negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan harus segera diperbarui.

Berikut adalah poin-poin fakta penting dari putusan tersebut:

1. UU 12/1980 Dinyatakan Inkonstitusional

MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansi hukum dan keadilan untuk dipertahankan di masa kini. Oleh karena itu, aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

2. Tenggat Waktu Perubahan 2 Tahun

MK memberikan mandat kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.

Selama masa transisi 2 tahun ini, UU 12/1980 masih berlaku demi kepastian hukum.
Jika dalam 2 tahun aturan baru belum terbentuk, maka UU 12/1980 otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

3. Panduan MK untuk Aturan Pensiun Baru

MK memberikan lima poin pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun kebijakan baru:

Baca Juga: 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!

Klasifikasi Pejabat: Aturan harus membedakan hak antara pejabat hasil Pemilu (elected officials), hasil seleksi kompetensi (selected officials), maupun penunjukan (appointed officials seperti menteri).

Independensi Jabatan: Pengaturan harus melindungi integritas pejabat dari tekanan luar.

Prinsip Keadilan: Besaran dana pensiun harus proporsional, akuntabel, dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Model Pembayaran: Pembentuk UU diminta mengkaji apakah pensiun tetap diberikan bulanan seumur hidup atau diubah menjadi "Uang Kehormatan" yang dibayarkan sekali saja di akhir masa jabatan.

Partisipasi Publik: Proses penyusunan UU baru wajib melibatkan pakar keuangan negara dan kelompok masyarakat secara bermakna.

4. Gugatan Pasal-Pasal Spesifik

Load More