- Kemenko PMK sedang menyusun regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi pemangku kepentingan.
- Pemerintah berupaya menjembatani kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi industri tembakau serta petani lokal.
- Kebijakan batas maksimal nikotin dan tar ini ditargetkan selesai paling lambat 31 Juli 2025 berdasarkan regulasi yang ada.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah menggodok regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.
Namun, di balik upaya tersebut, muncul tarik ulur kepentingan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi para pelaku industri tembakau, khususnya petani.
Kemenko PMK menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan dilakukan dengan menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memastikan setiap masukan tidak hanya didengar, tetapi benar-benar dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.
"Dalam bahasa Arab ada dua istilah untuk mendengar, yaitu isma’u dan istami’u. Isma’u berarti sekadar mendengar, ibaratnya masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. Namun kami berusaha melakukan istami’u, yaitu mendengar dengan sungguh-sungguh dan memasukkannya ke dalam hati sebagai bahan pertimbangan," ujar Sukadiono dalam Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (10/03/26).
Ia menjelaskan, saat ini proses masih berada pada tahap awal dan akan terus disempurnakan melalui serangkaian rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga tingkat menteri sebelum diputuskan secara final.
Di sisi lain, Menteri Koordinator PMK Pratikno mengakui adanya perbedaan pandangan yang cukup lebar dalam pembahasan kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah harus mampu menjembatani kepentingan antara aspek kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Ia bahkan menyinggung kedekatan emosionalnya dengan sektor tembakau, mengingat latar belakangnya yang tumbuh di lingkungan pedesaan yang bergantung pada komoditas tersebut.
Pratikno juga menekankan bahwa industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga kebijakan yang diambil tidak boleh merugikan salah satu pihak.
Baca Juga: Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah
"Forum ini kita laksanakan untuk menghasilkan yang terbaik dengan penuh empati serta toleransi bagi seluruh partisipan," tegas Pratikno.
Meski demikian, kekhawatiran datang dari kalangan petani tembakau. Mereka menilai usulan pembatasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah berpotensi menurunkan serapan tembakau lokal, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan petani.
Pemerintah pun memastikan seluruh kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, akan terus dilibatkan dalam pembahasan guna mencapai kebijakan yang berimbang.
Sesuai ketentuan, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar ini harus rampung dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, atau paling lambat pada 31 Juli 2025.
Dengan berbagai kepentingan yang saling beririsan, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan sektor tembakau yang menjadi sumber penghidupan jutaan orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi