- Pemerintah Indonesia membentuk tim koordinasi menghadapi investigasi USTR terkait kapasitas berlebih dan kerja paksa dalam perdagangan.
- Pembentukan tim ini merupakan respons atas putusan MA AS yang membatalkan IEEPA dan memicu penyelidikan Pasal 301 USTR.
- Tim lintas instansi akan menyiapkan argumentasi dan bukti kepatuhan regulasi Indonesia dalam sesi konsultasi dengan USTR.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bakal membentuk tim koordinasi untuk menghadapi rencana investigasi United States Trade Representative (USTR) terkait perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan kalau ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.
Akibat itu, USTR menerbitkan sejumlah penyelidikan berdasarkan Pasal 301 sebagai proses lanjutan dalam melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain, termasuk Indonesia.
Penyelidikan dilakukan terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi asing tertentu yang diduga menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih (excess capacity) serta produksi struktural di sektor manufaktur.
Selain itu, ini juga terkait kegagalan dalam memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang-barang yang diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).
Maka dari itu, Haryo mengatakan Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan dipersiapkan dengan baik.
"Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” katanya, dikutip dari siaran pers, Rabu (18/3/2026).
Menghadapi rencana investigasi dari USTR tersebut, Kemenko Perekonomian bersama instansi pemerintah dan asosiasi terkait lainnya sudah melakukan konsolidasi agar semua masukan yang disampaikan untuk proses investigasi sudah selaras.
Upaya ini juga mendukung apa yang akan dihasilkan untuk memperkuat argumentasi bahwa kondisi di Indonesia tidak seperti yang disangkakan terhadap beberapa negara.
Baca Juga: Spesifikasi GBU-72 Bom Bawah Tanah Amerika Serikat Jadi Senjata Kunci Perang Lawan Iran
“Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” beber dia.
Tim koordinasi tersebut merupakan tim lintas instansi yang mempersiapkan argumentasi atau bukti berdasarkan analisis hukum, regulasi, dan data. Pembuktian tersebut untuk menunjukkan bahwa regulasi Indonesia telah mengatur tentang praktik antidumping, countervailing, dan tenaga kerja paksa.
Kemudian, pembuktian bahwa kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia telah mematuhi aturan perdagangan internasional, larangan tenaga kerja paksa, serta adanya tindakan hukum terhadap praktik pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Spesifikasi GBU-72 Bom Bawah Tanah Amerika Serikat Jadi Senjata Kunci Perang Lawan Iran
-
AS Klaim Hantam Situs Rudal Bawah Tanah Iran Dekat Selat Hormuz dengan Bom 2.268 Kg
-
Profil Lengkap Ali Larijani: Akademisi, Jenderal, Negosiator Nuklir, dan Penjaga Revolusi Iran
-
Wasiat Politik Ali Larijani untuk Negara-negara Arab: Islam Macam Apa Kalian Ini...
-
Siapa Joe Kent? Veteran Ranger dan Agen CIA yang Berani Lawan Kebijakan Trump di Perang Iran
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak
-
BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!
-
Purbaya Rayu Menkeu dan Investor China Beli Panda Bond RI, Dianggap Punya Dana Besar
-
Jeffrey Hendrik Jadi Bos Baru BEI, Core Indonesia: Investor Lebih Peduli Kondisi Ekonomi RI!
-
Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce
-
Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi
-
Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana
-
Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan
-
BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?