- Pemerintah Indonesia membentuk tim koordinasi menghadapi investigasi USTR terkait kapasitas berlebih dan kerja paksa dalam perdagangan.
- Pembentukan tim ini merupakan respons atas putusan MA AS yang membatalkan IEEPA dan memicu penyelidikan Pasal 301 USTR.
- Tim lintas instansi akan menyiapkan argumentasi dan bukti kepatuhan regulasi Indonesia dalam sesi konsultasi dengan USTR.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bakal membentuk tim koordinasi untuk menghadapi rencana investigasi United States Trade Representative (USTR) terkait perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan kalau ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.
Akibat itu, USTR menerbitkan sejumlah penyelidikan berdasarkan Pasal 301 sebagai proses lanjutan dalam melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain, termasuk Indonesia.
Penyelidikan dilakukan terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi asing tertentu yang diduga menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih (excess capacity) serta produksi struktural di sektor manufaktur.
Selain itu, ini juga terkait kegagalan dalam memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang-barang yang diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).
Maka dari itu, Haryo mengatakan Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan dipersiapkan dengan baik.
"Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” katanya, dikutip dari siaran pers, Rabu (18/3/2026).
Menghadapi rencana investigasi dari USTR tersebut, Kemenko Perekonomian bersama instansi pemerintah dan asosiasi terkait lainnya sudah melakukan konsolidasi agar semua masukan yang disampaikan untuk proses investigasi sudah selaras.
Upaya ini juga mendukung apa yang akan dihasilkan untuk memperkuat argumentasi bahwa kondisi di Indonesia tidak seperti yang disangkakan terhadap beberapa negara.
Baca Juga: Spesifikasi GBU-72 Bom Bawah Tanah Amerika Serikat Jadi Senjata Kunci Perang Lawan Iran
“Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” beber dia.
Tim koordinasi tersebut merupakan tim lintas instansi yang mempersiapkan argumentasi atau bukti berdasarkan analisis hukum, regulasi, dan data. Pembuktian tersebut untuk menunjukkan bahwa regulasi Indonesia telah mengatur tentang praktik antidumping, countervailing, dan tenaga kerja paksa.
Kemudian, pembuktian bahwa kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia telah mematuhi aturan perdagangan internasional, larangan tenaga kerja paksa, serta adanya tindakan hukum terhadap praktik pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Spesifikasi GBU-72 Bom Bawah Tanah Amerika Serikat Jadi Senjata Kunci Perang Lawan Iran
-
AS Klaim Hantam Situs Rudal Bawah Tanah Iran Dekat Selat Hormuz dengan Bom 2.268 Kg
-
Profil Lengkap Ali Larijani: Akademisi, Jenderal, Negosiator Nuklir, dan Penjaga Revolusi Iran
-
Wasiat Politik Ali Larijani untuk Negara-negara Arab: Islam Macam Apa Kalian Ini...
-
Siapa Joe Kent? Veteran Ranger dan Agen CIA yang Berani Lawan Kebijakan Trump di Perang Iran
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026