Bisnis / Makro
Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: White House)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia membentuk tim koordinasi menghadapi investigasi USTR terkait kapasitas berlebih dan kerja paksa dalam perdagangan.
  • Pembentukan tim ini merupakan respons atas putusan MA AS yang membatalkan IEEPA dan memicu penyelidikan Pasal 301 USTR.
  • Tim lintas instansi akan menyiapkan argumentasi dan bukti kepatuhan regulasi Indonesia dalam sesi konsultasi dengan USTR.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bakal membentuk tim koordinasi untuk menghadapi rencana investigasi United States Trade Representative (USTR) terkait perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan kalau ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.

Akibat itu, USTR menerbitkan sejumlah penyelidikan berdasarkan Pasal 301 sebagai proses lanjutan dalam melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain, termasuk Indonesia.

Penyelidikan dilakukan terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi asing tertentu yang diduga menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih (excess capacity) serta produksi struktural di sektor manufaktur.

Selain itu, ini juga terkait kegagalan dalam memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang-barang yang diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).

Maka dari itu, Haryo mengatakan Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan dipersiapkan dengan baik.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto. [Dok. Kemenko Perekonomian]

"Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” katanya, dikutip dari siaran pers, Rabu (18/3/2026).

Menghadapi rencana investigasi dari USTR tersebut, Kemenko Perekonomian bersama instansi pemerintah dan asosiasi terkait lainnya sudah melakukan konsolidasi agar semua masukan yang disampaikan untuk proses investigasi sudah selaras.

Upaya ini juga mendukung apa yang akan dihasilkan untuk memperkuat argumentasi bahwa kondisi di Indonesia tidak seperti yang disangkakan terhadap beberapa negara.

Baca Juga: Spesifikasi GBU-72 Bom Bawah Tanah Amerika Serikat Jadi Senjata Kunci Perang Lawan Iran

“Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” beber dia.

Tim koordinasi tersebut merupakan tim lintas instansi yang mempersiapkan argumentasi atau bukti berdasarkan analisis hukum, regulasi, dan data. Pembuktian tersebut untuk menunjukkan bahwa regulasi Indonesia telah mengatur tentang praktik antidumping, countervailing, dan tenaga kerja paksa.

Kemudian, pembuktian bahwa kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia telah mematuhi aturan perdagangan internasional, larangan tenaga kerja paksa, serta adanya tindakan hukum terhadap praktik pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing,” pungkasnya.

Load More