Bisnis / Makro
Rabu, 25 Maret 2026 | 16:22 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi (tengah) menegaskan konflik di Adonara bukan terkait Koperasi Desa Merah Putih. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
Baca 10 detik
  • Kementerian Koperasi menegaskan konflik Adonara, Flores Timur, bukan terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Perselisihan dipicu sengketa tanah ulayat turun-temurun antara warga Desa Waiburak dan Narasaosina.
  • Pemerintah tidak akan membangun fasilitas koperasi di lokasi konflik karena status lahan belum bersih.

Suara.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memaikan konflik yang terjadi di wilayah Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tidak berkaitan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, mengatakan konflik yang terjadi merupakan persoalan lama antarwarga dan tidak memiliki kaitan dengan program pemerintah. 

"Perlu kami tegaskan konflik yang terjadi di Adonara bukan terkait dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Zabadi menjelaskan konflik tersebut terjadi antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Kecamatan Adonara. Perselisihan dipicu sengketa tanah ulayat yang sudah berlangsung turun-temurun.

"Konflik tersebut merupakan konflik lama antar warga, yaitu antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Kecamatan Adonara, Flores Timur, yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung turun-temurun," katanya.

Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP. [Antara]

Zabadi juga menegaskan, hingga saat ini belum ada pembangunan fisik gerai maupun pergudangan Koperasi Desa Merah Putih di lokasi konflik tersebut. Hal ini sekaligus membantah narasi yang mengaitkan konflik dengan proyek koperasi.

"Belum ada proses pembangunan fisik gerai dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih di lokasi tersebut," ucapnya.

Menurut Zabadi, pemerintah hanya akan melaksanakan pembangunan koperasi desa di atas lahan yang statusnya sudah jelas dan tidak bermasalah secara hukum.

"Pemerintah hanya akan menggunakan lahan dengan status clean and clear," bebernya.

Baca Juga: Kembangkan Usaha Lewat Koperasi, Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah

Karena itu, lokasi yang masih dalam sengketa tidak akan digunakan untuk pembangunan fasilitas koperasi desa. Prinsip ini menjadi syarat utama dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

"Yang dalam kondisi sengketa tentu tidak boleh dibangun di atasnya gerai atau pergudangan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," katanya.

Penegasan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi. Ia memastikan hasil investigasi lapangan tidak menemukan keterkaitan antara konflik dengan program koperasi.

Linus menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan mewawancarai berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga aparat setempat.

"Tidak ada pernyataan apa pun. Hanya yang dikeluarkan adalah soal persoalan hak keulayatan yang melibatkan dua desa ini secara turun-temurun selama ini," katanya.

Ia juga menegaskan hingga kini pembangunan koperasi desa belum dilakukan di wilayah tersebut karena status lahan belum tuntas.

Load More