- Anggota DPR dan pelaku industri khawatir kebijakan penyeragaman kemasan rokok picu lonjakan rokok ilegal.
- Kebijakan harus dikaji komprehensif mempertimbangkan aspek ekonomi, tenaga kerja, dan penerimaan negara.
- Hilangnya identitas visual produk legal dikhawatirkan mempermudah peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
Suara.com - Wacana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging menuai sorotan tajam. Salah satunya datang anggota DPR hingga pelaku industri menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu lonjakan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi, menegaskan bahwa kebijakan pengendalian tembakau harus mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya kesehatan, tetapi juga dampak ekonomi dan sosial yang luas.
"Wacana penyeragaman kemasan atau plain packaging yang diinisiasi Kemenkes tentu perlu dikaji secara komprehensif. Kita semestinya mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja, petani tembakau, pelaku UMKM, industri hasil tembakau, hingga penerimaan negara, selain hanya melihat dari sisi kesehatan saja," ujar Nurhadi seperti dikutip, Senin (30/3/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan jika tidak dibahas lintas kementerian dan bersama DPR, mengingat dampaknya yang menyentuh aspek hukum dagang hingga perlindungan usaha.
Senada, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menilai penerapan kemasan polos justru bisa menjadi celah bagi peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, hilangnya identitas visual pada produk rokok legal akan mempermudah produk ilegal masuk ke pasar karena sulit dibedakan oleh konsumen.
"Berdasarkan sejumlah studi mengungkapkan peredaran rokok ilegal pada 2025 diproyeksikan melonjak hingga 13,9 persen, naik sangat drastis dibandingkan posisi tahun 2023 yang masih berada di angka 6,9 persen," ungkap Edy.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif terhadap upaya pengendalian industri tembakau, bahkan dapat merugikan pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara legal.
"Plain packaging akan memberikan ruang bagi produk ilegal untuk semakin leluasa menjalari pasar karena faktor pembeda kemasan kian berkurang," tegasnya.
Baca Juga: APINDO Minta Pemerintah Pikir Ulang Aturan Soal Industri Rokok Terbaru
Selain itu, Edy juga menyoroti bahwa identitas merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang. Saat ini, terdapat lebih dari 1.000 merek rokok yang telah terdaftar secara resmi di Indonesia.
Jika kebijakan tersebut tetap diterapkan, ia khawatir dampaknya tidak hanya pada industri, tetapi juga meluas ke tenaga kerja, petani tembakau, hingga penerimaan negara dari sektor cukai.
"Aturan plain packaging tidak relevan. Banyak negara menerapkan peraturan tersebut adalah negara-negara yang memang tidak punya petani tembakau, tidak punya petani cengkih, dan tidak punya ekosistem pertembakauan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara
-
B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing
-
Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April