- DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melewati 31 Maret 2026.
- Penghapusan sanksi ini bertujuan mempermudah layanan terkait implementasi sistem Coretax dan hari libur.
- Relaksasi ini berpotensi menggeser penerimaan negara sekitar Rp5 triliun hingga batas waktu April 2026.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi apabila melewati 31 Maret 2026.
Hal ini diumumkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Dalam beleid menimbang, kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam menggunakan platform Coretax.
Selain itu, penghapusan sanksi lapor SPT Tahunan juga berkaitan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) maupun Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025," demikian bunyi beleid menimbang, dikutip Senin (30/3/2026).
Aturan tersebut masih menegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.
Namun wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi.
Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijanto mengungkapkan, keputusan perpanjangan lapor SPT diambil setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan data kinerja penerimaan SPT.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
Ia juga mengakui kebijakan itu berimplikasi pada pergeseran penerimaan negara ke bulan berikutnya.
“Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu. Ya mungkin sekitar Rp 5 triliun lah yang akan geser sampai April,” katanya, dikutip dari Antara, Senin (30/3/2026).
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah
-
Mitos atau Fakta? Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal Ketimbang Kendaraan Bensin
-
Purbaya Akan Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP
-
Cara Cerdas Australia Mati-matian Turunkan Harga BBM di saat Perang Iran, Agar Rakyat Tak Terbebani
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%
-
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan
-
Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan
-
Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan