- OJK resmi cabut izin usaha BPR Koperindo Jaya Jakarta sejak 9 Maret 2026.
- Seluruh kantor ditutup, operasional dihentikan, dan aset diawasi ketat.
- LPS bentuk Tim Likuidasi untuk selesaikan hak nasabah sesuai UU.
Suara.com - Kabar kurang sedap kembali menerpa industri perbankan tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta.
Keputusan tegas ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/KO.11/2026. Berdasarkan beleid tersebut, operasional bank yang bermarkas di ibu kota ini resmi dihentikan total terhitung sejak 9 Maret 2026.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis pengumuman resmi OJK, dikutip Selasa (31/3/2026).
Pasca-penutupan ini, tongkat estafet penyelesaian kewajiban kini beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim Likuidasi akan segera dibentuk untuk membereskan hak dan kewajiban bank sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil demi memberikan kepastian bagi para nasabah yang dananya masih tersangkut di BPR tersebut. LPS akan melakukan verifikasi data simpanan untuk menentukan proses pembayaran klaim penjaminan.
OJK juga memberikan peringatan keras kepada jajaran manajemen lama. Terhitung sejak izin dicabut, Direksi, Dewan Komisaris, hingga Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank.
"Dilarang melakukan tindakan hukum... kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tegas pengumuman tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan nasional dan memastikan lembaga keuangan yang tidak lagi mumpuni tidak menjadi beban bagi sistem keuangan secara luas.
Baca Juga: Jakarta Mulai Sepi Pendatang? Ini Data Mengejutkan Pascalebaran Dua Tahun Terakhir
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar
-
Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun
-
Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK
-
Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.995
-
Jangan Terkecoh Bandar, Investor Ritel Diingatkan Bahaya Broker Summary
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini, Dibanderol Rp 2,82 Juta/Gram
-
IHSG Rebound Pagi Ini, Cek Saham yang Cuan
-
Cara Tarik Tunai GoPay di ATM BRI
-
Rupiah Sudah Sentuh Rp17.000, Sinyal Waspada Buat Indonesia