- OJK resmi cabut izin usaha BPR Koperindo Jaya Jakarta sejak 9 Maret 2026.
- Seluruh kantor ditutup, operasional dihentikan, dan aset diawasi ketat.
- LPS bentuk Tim Likuidasi untuk selesaikan hak nasabah sesuai UU.
Suara.com - Kabar kurang sedap kembali menerpa industri perbankan tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta.
Keputusan tegas ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/KO.11/2026. Berdasarkan beleid tersebut, operasional bank yang bermarkas di ibu kota ini resmi dihentikan total terhitung sejak 9 Maret 2026.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis pengumuman resmi OJK, dikutip Selasa (31/3/2026).
Pasca-penutupan ini, tongkat estafet penyelesaian kewajiban kini beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim Likuidasi akan segera dibentuk untuk membereskan hak dan kewajiban bank sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil demi memberikan kepastian bagi para nasabah yang dananya masih tersangkut di BPR tersebut. LPS akan melakukan verifikasi data simpanan untuk menentukan proses pembayaran klaim penjaminan.
OJK juga memberikan peringatan keras kepada jajaran manajemen lama. Terhitung sejak izin dicabut, Direksi, Dewan Komisaris, hingga Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank.
"Dilarang melakukan tindakan hukum... kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tegas pengumuman tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan nasional dan memastikan lembaga keuangan yang tidak lagi mumpuni tidak menjadi beban bagi sistem keuangan secara luas.
Baca Juga: Jakarta Mulai Sepi Pendatang? Ini Data Mengejutkan Pascalebaran Dua Tahun Terakhir
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada