- Jumlah pendatang pascalebaran Jakarta menurun signifikan, 16.207 jiwa pada 2024 dan 16.049 jiwa pada 2025.
- Dukcapil DKI Jakarta mengintensifkan pendataan pendatang baru pasca-Lebaran 2026 menggunakan teknologi digital.
- Pendatang baru wajib lapor ke RT/RW dalam 1x24 jam berdasarkan aturan Pemprov DKI Jakarta terbaru.
Suara.com - Tren jumlah pendatang pascalebaran ke Jakarta menunjukkan penurunan yang signifikan dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan data kependudukan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 16.207 pendatang atau merosot sebesar 37,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka tersebut kembali menyusut pada tahun 2025 menjadi 16.049 jiwa, yang menandakan penurunan sebesar 0,97 persen.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa pola mobilitas penduduk kini semakin rasional dan terencana, dengan mempertimbangkan kesiapan ekonomi serta tempat tinggal.
Merespons dinamika tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mulai menggencarkan pendataan pendatang pasca-arus balik Lebaran 2026.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menegaskan pentingnya tertib administrasi bagi setiap individu yang memutuskan untuk bermukim di Jakarta.
“Mobilitas penduduk pascalebaran merupakan bagian dari dinamika kota metropolitan yang tidak dapat dihindari. Tantangan utamanya bukan pada jumlah pendatang, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap individu tercatat secara administratif,” ujarnya, mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan dashboard pemantauan real time dan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Pendekatan ini memungkinkan pemantauan mobilitas penduduk dilakukan lebih cepat, akurat, dan responsif," lanjut Denny.
Baca Juga: DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran
Demi menjaga ketertiban, setiap pendatang baru kini diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah ketibaan.
Aturan ketat ini berpijak pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
“Kewajiban tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat dengan baik sekaligus mendukung validitas data kependudukan,” jelas Denny.
Hingga tanggal 25 Maret 2026, tercatat sudah ada 633 pendatang yang masuk ke wilayah Jakarta pasca-hari raya.
Dinas Dukcapil juga telah menjadwalkan layanan pendaftaran serentak di lima kota administrasi pada 6 dan 20 April 2026 mendatang.
Khusus untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, layanan pendataan akan dilaksanakan dalam dua gelombang pada awal dan akhir April 2026.
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan domisili dianggap sebagai kunci utama dalam mendukung transformasi Jakarta menuju kota global yang inklusif.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kedatangan serta memastikan dokumen kependudukan sesuai domisili menjadi kunci utama dalam mendukung Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan tertata,” tandas Denny.
Berita Terkait
-
Mengadu Nasib di Jakarta Usai Lebaran, Pramono Sebut Beberapa Pendatang 'Buta' Kondisi Ibu Kota
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial
-
DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran
-
Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat