- OJK resmi meluncurkan panduan media sosial perbankan di Jakarta pada 10 Maret 2026 guna menjaga stabilitas keuangan nasional.
- Panduan ini mengatur tata kelola, manajemen risiko, serta pengawasan konten digital untuk memitigasi potensi risiko reputasi perbankan.
- Bank diwajibkan menerapkan social media stress test serta bertanggung jawab penuh atas transparansi konten kerja sama dengan finfluencer.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Banking in Social Media Guideline atau Panduan Media Sosial Perbankan bagi industri bank umum.
Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas perbankan di jagat maya dilakukan secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab demi menjaga stabilitas keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa media sosial kini telah bertransformasi menjadi kanal komunikasi utama antara bank dan masyarakat.
Selain memperluas akses informasi dan promosi, media sosial membuka ruang interaksi dinamis yang mampu memperkuat loyalitas nasabah. Namun, di balik peluang tersebut, tersimpan risiko reputasi yang besar.
"Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan, namun juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi. Dinamika sentimen di ruang digital berpotensi mengguncang stabilitas keuangan," ujar Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/3/2026).
OJK menekankan bahwa panduan ini lahir dari pelajaran berharga atas gejolak keuangan global, seperti kolapsnya Silicon Valley Bank dan Credit Suisse.
Dalam kasus tersebut, sentimen negatif yang viral di media sosial terbukti menjadi akselerator terjadinya bank run (penarikan dana massal) yang mengancam institusi keuangan.
"Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital," imbuh Dian.
Sebagai langkah antisipasi, panduan ini memperkenalkan instrumen baru yakni social media stress test. Melalui simulasi ini, bank diharapkan mampu memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat sebelum berkembang menjadi krisis.
Baca Juga: OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
Tiga Pilar Utama dan Aturan 'Finfluencer
Panduan Medsos Perbankan ini berpijak pada tiga pilar utama:
- Governance: Mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial.
- Risk Management: Mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank.
- Compliance & Monitoring: Memastikan aktivitas digital selaras dengan kebijakan internal dan regulasi yang berlaku.
Tak hanya mengatur internal bank, panduan ini juga menyoroti kerja sama perbankan dengan pemengaruh keuangan atau finfluencer.
OJK kini mewajibkan adanya transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab penuh bank atas konten yang dipublikasikan oleh mitra finfluencer mereka.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan serta menjaga integritas pemasaran produk keuangan di ruang digital.
Panduan ini sekaligus melengkapi deretan kebijakan transformasi digital yang telah dirilis OJK sebelumnya, seperti aturan ketahanan siber, penilaian maturitas digital, hingga panduan tata kelola kecerdasan artifisial (AI) bagi perbankan Indonesia.
"Kami berharap panduan ini menjadi rujukan bersama untuk memastikan aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat," tutup Dian.
Tag
Berita Terkait
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
-
Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025
-
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya
-
BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo