Bisnis / Keuangan
Jum'at, 10 April 2026 | 07:42 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Baca 10 detik
  • OJK resmi meluncurkan panduan media sosial perbankan di Jakarta pada 10 Maret 2026 guna menjaga stabilitas keuangan nasional.
  • Panduan ini mengatur tata kelola, manajemen risiko, serta pengawasan konten digital untuk memitigasi potensi risiko reputasi perbankan.
  • Bank diwajibkan menerapkan social media stress test serta bertanggung jawab penuh atas transparansi konten kerja sama dengan finfluencer.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Banking in Social Media Guideline atau Panduan Media Sosial Perbankan bagi industri bank umum.

Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas perbankan di jagat maya dilakukan secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab demi menjaga stabilitas keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa media sosial kini telah bertransformasi menjadi kanal komunikasi utama antara bank dan masyarakat.

Selain memperluas akses informasi dan promosi, media sosial membuka ruang interaksi dinamis yang mampu memperkuat loyalitas nasabah. Namun, di balik peluang tersebut, tersimpan risiko reputasi yang besar.

"Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan, namun juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi. Dinamika sentimen di ruang digital berpotensi mengguncang stabilitas keuangan," ujar Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/3/2026).

OJK menekankan bahwa panduan ini lahir dari pelajaran berharga atas gejolak keuangan global, seperti kolapsnya Silicon Valley Bank dan Credit Suisse.

Ilustrasi Penggunaan Sosial Media. (Pexels/Tracy Le Blanc)

Dalam kasus tersebut, sentimen negatif yang viral di media sosial terbukti menjadi akselerator terjadinya bank run (penarikan dana massal) yang mengancam institusi keuangan.

"Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital," imbuh Dian.

Sebagai langkah antisipasi, panduan ini memperkenalkan instrumen baru yakni social media stress test. Melalui simulasi ini, bank diharapkan mampu memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat sebelum berkembang menjadi krisis.

Baca Juga: OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Tiga Pilar Utama dan Aturan 'Finfluencer

Panduan Medsos Perbankan ini berpijak pada tiga pilar utama:

  • Governance: Mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial.
  • Risk Management: Mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank.
  • Compliance & Monitoring: Memastikan aktivitas digital selaras dengan kebijakan internal dan regulasi yang berlaku.

Tak hanya mengatur internal bank, panduan ini juga menyoroti kerja sama perbankan dengan pemengaruh keuangan atau finfluencer.

OJK kini mewajibkan adanya transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab penuh bank atas konten yang dipublikasikan oleh mitra finfluencer mereka.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan serta menjaga integritas pemasaran produk keuangan di ruang digital.

Panduan ini sekaligus melengkapi deretan kebijakan transformasi digital yang telah dirilis OJK sebelumnya, seperti aturan ketahanan siber, penilaian maturitas digital, hingga panduan tata kelola kecerdasan artifisial (AI) bagi perbankan Indonesia.

Load More