- OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari di Lubuk Basung, Sumatera Barat, pada 31 Maret 2026.
- LPS memulai verifikasi data nasabah untuk menentukan status simpanan layak bayar berdasarkan kriteria 3T yang berlaku.
- Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui situs resmi LPS maupun pengumuman langsung di kantor bank tersebut.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan persiapan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026. Proses ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Bank tersebut berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
LPS menyatakan, rangkaian proses pembayaran simpanan akan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan nasabah serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Tahapan awal dimulai dengan verifikasi kebenaran data nasabah untuk menentukan status simpanan yang layak dibayarkan.
Verifikasi ini mengacu pada syarat “3T” penjaminan simpanan LPS, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS, serta tidak terindikasi atau terbukti adanya tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Setelah proses verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya telah ditetapkan statusnya. Pengumuman tersebut akan tersedia di Kantor Pusat PT BPR Pembangunan Nagari.
Selain itu, nasabah juga dapat mengecek status simpanan secara daring melalui situs resmi LPS dengan mengisi nama bank dan nomor rekening.
“Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Group Kesekretariatan LPS Nur Budiantoro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.
Baca Juga: Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha
Tag
Berita Terkait
-
OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara
-
OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut
-
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya
-
Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
-
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS
-
Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin
-
Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI
-
Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok