Bisnis / Keuangan
Rabu, 01 April 2026 | 08:57 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). [Suara.com/Hadi]
Baca 10 detik
  • OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari di Lubuk Basung, Sumatera Barat, pada 31 Maret 2026.
  • LPS memulai verifikasi data nasabah untuk menentukan status simpanan layak bayar berdasarkan kriteria 3T yang berlaku.
  • Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui situs resmi LPS maupun pengumuman langsung di kantor bank tersebut.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan persiapan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026. Proses ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Bank tersebut berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

LPS menyatakan, rangkaian proses pembayaran simpanan akan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan nasabah serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tahapan awal dimulai dengan verifikasi kebenaran data nasabah untuk menentukan status simpanan yang layak dibayarkan.

Verifikasi ini mengacu pada syarat “3T” penjaminan simpanan LPS, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS, serta tidak terindikasi atau terbukti adanya tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Setelah proses verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya telah ditetapkan statusnya. Pengumuman tersebut akan tersedia di Kantor Pusat PT BPR Pembangunan Nagari.

Selain itu, nasabah juga dapat mengecek status simpanan secara daring melalui situs resmi LPS dengan mengisi nama bank dan nomor rekening.

“Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Group Kesekretariatan LPS Nur Budiantoro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Baca Juga: Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Load More