Bisnis / Makro
Sabtu, 11 April 2026 | 06:10 WIB
Ilustrasi. Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melaporkan telah memeriksa sebanyak 112 unit kapal yacht hasil patroli HVG yang digelar dalam beberapa hari terakhir. Foto Bea Cukai.
Baca 10 detik
  • Bea Cukai Jakarta segel 29 yacht asing karena langgar izin impor dan pajak.
  • Izin VD mati, kapal disewakan ilegal, hingga jual beli tanpa bea masuk.
  • Patroli barang mewah bertujuan tegakkan keadilan fiskal dan berantas ekonomi bawah tanah.

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai menunjukkan taringnya dalam menertibkan barang-barang mewah alias High Valued Goods (HVG). Kali ini, giliran kapal pesiar mewah atau yacht yang masuk radar pengawasan ketat.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melaporkan telah memeriksa sebanyak 112 unit kapal yacht hasil patroli HVG yang digelar dalam beberapa hari terakhir. Dari jumlah tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap sejumlah kapal yang diduga melanggar aturan kepabeanan dan pajak.

Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Jakarta, Agus DP merinci, dari 112 kapal yang diperiksa, 57 unit merupakan kapal wisata berbendera asing dan 55 unit berbendera Indonesia.

"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).

Agus membeberkan sejumlah temuan di lapangan yang menjadi dasar penyegelan. Salah satunya adalah pelanggaran masa berlaku Vessel Declaration (VD). Banyak ditemukan kapal asing yang masih bercokol di perairan Indonesia padahal izin masuknya sudah kedaluwarsa.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan adanya penyalahgunaan fungsi kapal. Kapal yang seharusnya hanya digunakan untuk wisata pribadi oleh pemegang izin, justru disewakan secara komersial.

"Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," tegas Agus.

Modus lainnya yang terendus adalah praktik jual beli kapal yacht kepada Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menyelesaikan kewajiban kepabeanan impor. Alhasil, barang mewah tersebut beredar di Indonesia tanpa menyetor bea masuk ke kas negara.

Patroli HVG ini bukan sekadar urusan administratif. Agus menekankan bahwa langkah ini adalah instruksi langsung Presiden kepada Menteri Keuangan untuk menjaga kekayaan negara dan menjamin keadilan fiskal.

Baca Juga: Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

"Pihak yang mampu membeli barang bernilai tinggi sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara. Jangan sampai ada yang tidak memenuhi kewajiban tapi tetap menikmati fasilitas," tambahnya.

Hal senada diungkapkan Kakanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi. Ia menyoroti pentingnya pemberantasan underground economy demi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan ojek online tetap membayar pajak saat beli motor. Masa mereka yang beli barang mewah tidak membayar sesuai kewajibannya?" cetus Hendri.

Saat ini, pihak Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penghitungan mendalam terkait potensi kerugian negara. Proses ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat nilai barang yang sangat tinggi serta kompleksnya modus operandi yang digunakan para pemilik kapal nakal tersebut.

Load More