Suara.com - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh manajemen rumah sakit di tanah air untuk tetap memberikan pelayanan medis kepada 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini status kepesertaannya tengah dinonaktifkan sementara.
Kebijakan ini merupakan langkah perlindungan bagi masyarakat selama masa transisi penataan data kemiskinan. Fasilitas kesehatan diwajibkan menjamin hak pasien tanpa diskriminasi selama tiga bulan ke depan. Langkah ini berdasar pada kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPR RI pada 9 Februari 2026 lalu.
“Surat instruksi resmi telah kami kirimkan ke seluruh rumah sakit di penjuru Indonesia. Intinya, tidak boleh ada penolakan terhadap 11 juta pasien yang status kepesertaannya sedang nonaktif sementara tersebut,” tegas Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Prosedur Layanan: Penanganan Dahulu, Administrasi Kemudian
Menkes menekankan bahwa standar prosedur operasional (SOP) yang harus dipatuhi rumah sakit saat ini adalah mengutamakan keselamatan jiwa.
Pasien wajib mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu. Baru setelah kondisi pasien stabil, pihak rumah sakit berkewajiban mendampingi proses pengaktifan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya.
“Prinsipnya, layani dulu pasiennya. Setelah itu, petugas rumah sakit melakukan reaktivasi. Proses ini sudah dipersingkat melalui kerja sama dengan Kemensos dan BPJS agar biaya layanan tetap bisa diklaimkan,” imbuh Budi.
Di sisi lain, Menkes menyinggung adanya anomali dalam pendataan, di mana warga yang secara ekonomi sangat lemah (desil 1) terkadang masih menghadapi kendala, sementara warga dengan tingkat ekonomi tinggi (desil 10) ditemukan masih terdaftar sebagai penerima subsidi. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa verifikasi data dilakukan secara masif di awal tahun ini.
Hingga pertengahan April 2026, tercatat perkembangan progres reaktivasi dari 11 juta peserta yang sempat dinonaktifkan:
Baca Juga: Lewat Kerja Sama DMI, Pengurus Masjid di Maluku Utara Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
2,1 Juta Peserta: Telah berhasil diaktifkan kembali statusnya.
305.864 Peserta: Kembali aktif melalui jalur PBI, termasuk penderita penyakit kronis/katastropik.
1,8 Juta Peserta: Beralih ke segmen lain (peserta mandiri, pekerja formal, atau ditanggung Pemda).
8,8 Juta Peserta: Masih berstatus nonaktif dan menjadi target utama jaminan layanan darurat pemerintah saat ini.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya hambatan akses kesehatan, khususnya bagi penderita penyakit berat yang membutuhkan perawatan rutin, sembari pemerintah merapikan basis data terpadu kesejahteraan sosial.
Berita Terkait
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Aktivasi Autodebet BPJS Kesehatan Lewat BRImo, Tak Perlu Khawatir Nunggak
-
Cara Mendapatkan Antrean Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara
-
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Rupiah Berhasil Menguat saat Hari Pancasila, tapi Masih Nyaman di Level Rp17.840
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini
-
IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout
-
Konflik Israel - Lebanon Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 persen
-
SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini
-
Dolar AS Mulai Stabil, Rupiah Berpeluang Menguat