Bisnis / Makro
Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB
Pengunjung melihat produk kain dalam pameran Indo Intertex – Inatex 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Tekstil April 2026 kontraksi akibat krisis bahan baku global & konflik Selat Hormuz.
  • Garmen tumbuh kuat karena impor, bukan menggunakan pasokan tekstil dalam negeri.
  • Kemenperin desak penurunan kuota 50% produk kawasan berikat masuk pasar domestik.

Suara.com - Sektor industri tekstil nasional tengah menghadapi badai besar. Pada April 2026, subsektor ini resmi mencatatkan kontraksi akibat tekanan geopolitik global yang kian memanas, ditambah persoalan internal terkait regulasi pasar domestik yang dianggap tidak berpihak pada produsen lokal.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan bahwa industri tekstil nasional saat ini sedang mengalami tekanan ganda. Dinamika di Selat Hormuz telah memicu gangguan pasokan bahan baku petrokimia, krisis energi, hingga lonjakan biaya logistik internasional yang mencekik.

Data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) per April 2026 mengonfirmasi kondisi ini, menempatkan industri tekstil sebagai salah satu subsektor yang kinerjanya merosot tajam akibat kelangkaan bahan baku utama.

Namun, fenomena anomali justru terlihat di sektor hilir. Industri pakaian jadi (garmen) justru tampil perkasa dengan kinerja cemerlang. Usut punya usut, kegemilangan sektor garmen ini ternyata bukan disokong oleh industri tekstil dalam negeri, melainkan melalui jalur impor.

“Nah, itu artinya industri garmen ini menggunakan bahan baku, bukan dari industri tekstil (lokal), tapi dari impor,” ujar Febri di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Febri menduga, industri garmen banyak memanfaatkan fasilitas di kawasan berikat yang mendapatkan izin impor tanpa bea masuk. Ironisnya, produk dari kawasan berikat—baik berupa kain maupun pakaian jadi—diperbolehkan masuk ke pasar domestik hingga porsi 50 persen.

Kondisi ini menciptakan ketimpangan. Industri tekstil lokal yang sudah kesulitan bahan baku akibat krisis global, kini harus bertarung dengan produk 'istimewa' dari kawasan berikat yang masuk ke pasar umum.

“Kebijakan itulah yang membuat industri tekstil yang di luar kawasan berikat itu menurun kinerjanya. Sudah soal bahan bakunya susah, tapi juga terhimpit oleh produk yang keluar dari kawasan berikat,” tegasnya.

Kemenperin menegaskan telah mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mengevaluasi aturan main ini. Pihaknya meminta agar porsi produk kawasan berikat yang boleh dilempar ke pasar lokal diturunkan dari angka 50 persen guna memberi ruang napas bagi industri tekstil nasional.

Baca Juga: 7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

“Kami sudah terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Kami masih menunggu itu. Sudah cukup lama itu,” pungkas Febri.

Load More