Bisnis / Ekopol
Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi KASBI dan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Kompleks Parlemen, Senayan, bertepatan dengan Hari Buruh Internasionaln (May Day), Jumat (1/5/2026).
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI mengajak serikat buruh menyusun draf RUU Ketenagakerjaan baru di Jakarta pada Jumat, 1 Mei.
  • DPR menargetkan penyelesaian undang-undang tersebut pada akhir tahun 2026 guna memenuhi mandat putusan Mahkamah Konstitusi terkait regulasi.
  • Proses penyusunan menggunakan pendekatan partisipasi bermakna agar aturan yang dihasilkan mampu menjamin kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas nasional.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengeluarkan pernyataan yang cukup berani dengan mengajak serikat buruh untuk tidak sekadar menjadi penonton, melainkan menjadi aktor utama atau ‘koki’ dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Ajakan ini disampaikan Dasco saat menerima perwakilan aliansi buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5).

Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif, agar undang-undang yang dihasilkan nantinya memiliki legitimasi kuat dan tidak terus-menerus berakhir dengan pembatalan atau revisi di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

"Agar UU itu nanti tak mubazir, digugat lagi ke MK, silakan kawan-kawan buruh yang 'masak'. Kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR," kata Dasco,dikutip hari Sabtu (2/5/2026).

Target Rampung Akhir 2026: Bukan Sekadar Revisi

Penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini bukan tanpa alasan. Ini merupakan mandat langsung dari putusan MK, yang mewajibkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang baru dan mandiri, terpisah dari klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Dasco menegaskan, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menuntaskan payung hukum ini paling lambat pada akhir tahun 2026.

Perbedaan mendasar dalam proses kali ini adalah pendekatannya yang bersifat bottom-up. DPR ingin memastikan, draf awal justru berasal dari kegelisahan dan kebutuhan nyata para pekerja di lapangan, bukan sekadar kajian teoritis di balik meja birokrasi.

"Jadi prosedurnya dibalik. Sekarang, justru bahan revisinya kami minta dari kawan-kawan buruh. Ini UU baru, bukan merevisi yang lama karena amanat putusan MK. Kita harus membuar UU Ketenagakerjaan yang baru," kata dia.

Baca Juga: Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Mendorong Partisipasi Publik Bermakna

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, memastikan pembahasan RUU ini terus berjalan dengan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Hal ini dilakukan agar setiap pasal yang tertuang nantinya benar-benar merepresentasikan keadilan bagi semua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.

"Kami akan terus melakukan public meaningful participation. Kami undang berbagai pihak," kata dia.

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menambahkan pihaknya telah mulai bergerak menghimpun masukan dari berbagai asosiasi.

Meski saat ini masukan dominan berasal dari kalangan pengusaha, DPR kini menunggu langkah konkret dari serikat buruh untuk menyerahkan draf versi mereka.

Load More