- Majelis hakim memvonis bebas mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Dirut Bank Jateng Supriyatno pada Kamis, 7 Mei 2026.
- Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
- Kegagalan kredit terjadi akibat rekayasa laporan keuangan pihak Sritex yang tidak diketahui oleh kedua petinggi perbankan tersebut.
"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," ungkap hakim. Hal ini menunjukkan bahwa struktur pengambilan keputusan di Bank Jateng telah berjalan secara kolektif kolegial dan melalui proses verifikasi yang berlapis, tanpa adanya konflik kepentingan dari sisi direktur utama saat itu.
Faktor Utama: Rekayasa Laporan Keuangan Sritex
Salah satu alasan fundamental di balik vonis bebas kedua petinggi bank ini adalah temuan mengenai kondisi internal PT Sritex.
Hakim menyebutkan bahwa ketidakmampuan Sritex dalam melunasi kewajiban kreditnya bukan disebabkan oleh kesalahan prosedur di bank, melainkan akibat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan secara terencana.
Hakim menegaskan bahwa tanggung jawab atas kerugian tersebut tidak bisa dibebankan kepada pihak perbankan yang telah melakukan analisis berdasarkan data yang disediakan oleh debitur, selama prosedur analisisnya sudah benar.
Rekayasa laporan keuangan tersebut dianggap sebagai faktor eksternal yang tidak diketahui oleh para terdakwa pada saat fasilitas kredit disetujui.
Dengan jatuhnya putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar Yuddy Renaldi dan Supriyatno segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
Berita Terkait
-
Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
-
Tren Menabung Masyarakat Daerah Tinggi, Nasabah Simpeda Melonjak 104%
-
BJBR Cetak Aset Rp221,4 Triliun di 2025
-
Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun