- Jaksa menuntut bos PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dengan modus laporan keuangan ganda yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
- Jaksa mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp677 miliar atau menjalani tambahan hukuman kurungan selama 8 tahun.
Suara.com - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Jaksa menilai kedua bersaudara ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Modus Laporan Keuangan Ganda
Dalam pertimbangannya, penuntut umum mengungkapkan bahwa kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah.
Modus yang digunakan adalah dengan melampirkan laporan keuangan yang berbeda dengan data yang disampaikan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaksa menegaskan bahwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam skandal korupsi ini. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,3 triliun.
Baca Juga: Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Kondisi perusahaan yang sudah dinyatakan pailit membuat pemulihan kerugian negara menjadi mustahil dilakukan melalui aset perusahaan.
"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Jeratan Pencucian Uang
Selain kerugian finansial negara, JPU menyebut perbuatan kedua bos tekstil ini berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah.
Dalam dakwaan TPPU, para terdakwa terbukti melakukan upaya penyamaran uang hasil tindak pidana korupsi.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening operasional PT Sritex agar seolah-olah terlihat sebagai pendapatan perusahaan yang sah.
Berita Terkait
-
Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur