- Majelis hakim memvonis bebas mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Dirut Bank Jateng Supriyatno pada Kamis, 7 Mei 2026.
- Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
- Kegagalan kredit terjadi akibat rekayasa laporan keuangan pihak Sritex yang tidak diketahui oleh kedua petinggi perbankan tersebut.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) Yuddy Renaldi dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, resmi divonis bebas atas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan berat yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon secara tegas menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026).
Yuddy Renaldi
Dalam pertimbangan hukumnya untuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, majelis hakim menilai bahwa proses pemberian kredit kepada raksasa tekstil Sritex telah dijalankan sesuai koridor aturan perbankan yang berlaku.
Hakim menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya tekanan atau perintah khusus dari Yuddy untuk memuluskan permohonan kredit tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi justru memberikan instruksi agar setiap permohonan kredit diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pengadilan tidak menemukan adanya "kesalahan subjektif" atau mens rea (niat jahat) dari pihak Yuddy, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian yang merugikan keuangan negara.
Menurut hakim, kerugian yang muncul di kemudian hari bukan merupakan konsekuensi dari perbuatan Yuddy, melainkan akibat dari tindakan pihak lain yang berada di luar kekuasaan dan pengetahuannya.
Baca Juga: Profil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT): Raksasa Tekstil Resmi Pailit!
"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," tegas hakim.
Terungkap pula bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak Sritex saat mengajukan kredit.
Supriyatno: Prosedur Kredit Bank Jateng Dinilai Sah
Nasib serupa dialami oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno. Meski sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp502 miliar, majelis hakim memberikan vonis bebas murni.
Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan subsideritas mengenai pelanggaran Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti dalam persidangan.
Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menjelaskan bahwa Supriyatno tidak terbukti melakukan intervensi terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya campur tangan terdakwa agar permohonan kredit PT Sritex dipecah atau dimanipulasi sedemikian rupa.
Berita Terkait
-
Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
-
Tren Menabung Masyarakat Daerah Tinggi, Nasabah Simpeda Melonjak 104%
-
BJBR Cetak Aset Rp221,4 Triliun di 2025
-
Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun