Bisnis / Keuangan
Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • OJK memperkuat struktur industri melalui konsolidasi bank syariah dan target pembentukan satu bank umum syariah baru tahun 2026.
  • Kinerja perbankan syariah nasional per Maret 2026 mencatatkan pertumbuhan aset dua digit sebesar 10,49 persen menjadi Rp1.061,61 triliun.
  • Implementasi peta jalan RP3SI 2023-2027 berhasil meningkatkan kontribusi ekonomi melalui penyaluran pembiayaan UMKM senilai Rp217,86 triliun bagi masyarakat.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [OJK]

OJK secara konsisten mengawal implementasi peta jalan tersebut melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat daya saing industri di kancah global.

"OJK terus mendorong keunikan produk syariah melalui penerbitan sembilan pedoman produk dan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah," ungkapnya.

Selain itu, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada tahun 2025 turut mengakselerasi inovasi, termasuk rekomendasi kegiatan usaha bulion dan penempatan dana
pemerintah di lembaga keuangan syariah.

Hasilnya, realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada sejumlah bank syariah telah mencapai nilai proyek Rp907,73 juta dengan penghimpunan dana Rp22,76 miliar.

Selain itu, produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.

Dian menegaskan bahwa peran perbankan syariah dalam memberdayakan ekonomi masyarakat terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan total penyaluran pembiayaan UMKM yang mencapai Rp217,86 triliun, sesuai dengan pilar keempat RP3SI mengenai peningkatan kontribusi ekonomi nasional.

Keberhasilan implementasi program ini sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak dalam ekosistem ekonomi syariah.

Melalui pemantauan rutin dan regulasi OJK yang transparan, koordinasi strategis antar-pemangku kepentingan diharapkan dapat terus memperkokoh tata kelola serta menjamin masa depan perbankan syariah yang lebih inklusif di Indonesia.

Baca Juga: OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

Load More