Bisnis / Makro
Kamis, 21 Mei 2026 | 11:05 WIB
Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Potensi tambahan PHK 20 ribu pekerja mengintai kuartal II 2026.
  • Manufaktur jadi sektor paling terpukul akibat biaya produksi melonjak.
  • Pelemahan rupiah dan perang Iran tekan industri serta daya beli warga.

Suara.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia diperkirakan belum mencapai puncaknya sebut laporan Core Indonesia bertajuk "Badai PHK (Belum) Berlalu" yang dikutip Suara.com, Kamis (21/5/2026).

Menurut laporan itu tekanan berat yang menghantam sektor manufaktur sejak awal kuartal II 2026 membuat dunia usaha mulai menahan ekspansi, mengurangi produksi, hingga memangkas tenaga kerja demi bertahan dari lonjakan biaya produksi dan pelemahan rupiah.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 15.425 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-April 2026. Sebagian besar kasus terjadi di wilayah industri seperti Jawa Barat dengan 3.339 pekerja terdampak, disusul Kalimantan Selatan 1.581 pekerja, Banten 1.536 pekerja, Jawa Timur 1.367 pekerja, dan Kalimantan Timur 1.237 pekerja.

Meski lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 39.083 pekerja, ancaman PHK justru diperkirakan semakin besar memasuki pertengahan 2026. Tekanan biaya produksi akibat mahalnya bahan baku, gangguan pasokan global, hingga depresiasi rupiah yang sempat menyentuh Rp17.405 per dolar AS pada Mei 2026 membuat banyak perusahaan masuk fase “wait and see”.

Survei internal Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunjukkan 50 persen perusahaan tidak berencana melakukan ekspansi dalam lima tahun ke depan. Bahkan, 67 persen perusahaan mengaku tidak akan menambah tenaga kerja baru.

Situasi ini dinilai menjadi alarm serius bagi pasar tenaga kerja nasional. Pasalnya, praktik efisiensi perusahaan tidak selalu tercatat sebagai PHK formal. Banyak perusahaan memilih tidak memperpanjang kontrak pekerja, mengurangi jam kerja, atau menahan perekrutan karyawan pengganti untuk menjaga kondisi keuangan dan citra perusahaan.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) bahkan meyakini angka PHK riil jauh lebih besar dibanding data resmi pemerintah. Sebab, sebagian perusahaan disebut sengaja tidak melaporkan PHK demi menjaga hubungan dengan perbankan maupun pembeli.

Tak hanya sektor industri, ancaman kehilangan pekerjaan juga membayangi pegawai honorer daerah. Pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dan implementasi aturan pembatasan belanja pegawai dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) diperkirakan memicu pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah pemerintah daerah bahkan diproyeksikan memangkas sekitar 10 ribu PPPK.

Tekanan di sektor manufaktur juga mulai tercermin dari berbagai indikator ekonomi. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur menunjukkan penurunan penyerapan tenaga kerja tertinggi dalam 10 bulan terakhir akibat penyesuaian produksi. Pelemahan permintaan global dan dampak perang Iran terhadap rantai pasok turut memperburuk situasi industri nasional.

Baca Juga: CORE: Proyeksi Inflasi 2027 dalam Pidato Prabowo Masih Wajar

Dampaknya tidak hanya pada meningkatnya pengangguran, tetapi juga melemahnya daya beli masyarakat. Banyak perusahaan diperkirakan mempertahankan pekerja dengan pengurangan jam kerja, yang otomatis memangkas pendapatan buruh.

Di saat yang sama, inflasi berpotensi meningkat akibat kenaikan harga barang impor dan biaya produksi. Kondisi ini memperburuk daya beli masyarakat yang sebenarnya belum pulih penuh sejak pandemi Covid-19. Data menunjukkan pertumbuhan upah riil bahkan masih negatif pada 2025.

Core Indonesia pun memperkirakan potensi tambahan PHK dapat mencapai 15,25 ribu hingga 20,26 ribu pekerja dalam beberapa bulan ke depan jika tekanan terhadap industri terus berlanjut. Sektor manufaktur diperkirakan menjadi penyumbang terbesar dengan potensi PHK 8,7 ribu hingga 12,1 ribu pekerja. Sementara sektor jasa diperkirakan menyumbang 3,3 ribu hingga 4,5 ribu pekerja, dan sektor pertanian sekitar 3,3 ribu hingga 3,6 ribu pekerja.

Kondisi ini juga berisiko memperbesar dominasi sektor informal di Indonesia. Per Februari 2026, jumlah pekerja informal tercatat mencapai 87,74 juta orang atau sekitar 59,42 persen dari total tenaga kerja aktif nasional.

Data tersebut memperlihatkan lemahnya kemampuan sektor formal dalam menyerap tenaga kerja. Dalam periode 2021-2025, pertumbuhan tenaga kerja formal hanya mencapai 0,8 persen, jauh di bawah sektor informal yang tumbuh 3,2 persen.

Masuknya angkatan kerja baru ke sektor formal juga anjlok drastis. Jika pada periode 2022-2025 rata-rata 366 ribu pekerja baru terserap setiap tahun, maka pada Februari 2026 jumlahnya hanya sekitar 38 ribu pekerja atau turun 86 persen.

Situasi ini mempertegas bahwa badai PHK di Indonesia belum benar-benar berlalu. Tekanan eksternal memang menjadi pemicu utama, namun rapuhnya pasar tenaga kerja domestik dinilai sudah berlangsung jauh sebelum gejolak ekonomi global terjadi.

Load More