- Bank Indonesia melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas tumbuh sebesar 9,2 persen pada April 2026.
- Pertumbuhan uang beredar tersebut mengalami perlambatan dibandingkan capaian bulan Maret 2026 yang tercatat sebesar 9,7 persen secara tahunan.
- Kondisi likuiditas pada April 2026 dipengaruhi oleh perkembangan tagihan bersih kepada pemerintah pusat serta peningkatan penyaluran kredit perbankan.
Suara.com - Bank Indonesia melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) melambat pada April 2026.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan posisi M2 pada April 2026 tercatat sebesar Rp 10.253,7 triliun atau tumbuh 9,2 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Maret 2026 sebesar 9,7 persen yoy.
"Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 13,6 persen yoy dan uang kuasi sebesar 4,7 persen yoy," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Sementara itu, perkembangan M2 pada April 2026 terutama dipengaruhi oleh tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus) dan penyaluran kredit. Tagihan bersih kepada pemerintah tumbuh sebesar 38,6 persen yoy, setelah pada Maret 2026 tumbuh 39,1 persen yoy.
"Penyaluran kredit pada April 2026 tumbuh sebesar 9,4 persen yoy, meningkat dibandingkan pertumbuhan pada Maret 2026 sebesar 8,9 persen yoy," jelasnya.
Selain itu, uang kartal yang beredar di masyarakat pada Oktober 2024 tercatat sebesar Rp 970,1 triliun atau tumbuh 12,4 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan September 2024 sebesar 10,6 persen yoy.
Sementara itu, tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pangsa 46,3 persen terhadap M1 tercatat sebesar Rp 2.324,5 triliun pada Oktober 2024 atau tumbuh 6,0 persen yoy. Angka tersebut relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya.
"Giro rupiah tercatat sebesar Rp 1.727,6 triliun atau tumbuh sebesar 5,7 persen yoy, setelah tumbuh sebesar 6,1 persen yoy pada bulan sebelumnya," jelasnya.
Pada Oktober 2024, uang kuasi dengan pangsa 43,5 persen dari M2 tercatat sebesar Rp 3.946,5 triliun atau tumbuh 4,2 persen yoy, setelah sebelumnya tumbuh 5,3 persen yoy pada September 2024.
Baca Juga: BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank
Adapun berdasarkan komponen uang kuasi, simpanan berjangka dan tabungan lainnya masing-masing tumbuh sebesar 4,6 persen yoy dan 4,9 persen yoy. Sementara itu, giro valuta asing tumbuh sebesar 2,0 persen yoy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?