- Pemerintah tengah mengkaji pemberian harga khusus bahan bakar minyak bagi kapal penangkap ikan berukuran 30 hingga 200 GT.
- Kebijakan ini diusulkan untuk mengurangi beban biaya operasional nelayan akibat fluktuasi harga minyak dunia yang cukup tinggi.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan melaporkan skema harga khusus tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera diputuskan.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi pemerintah tengah mengkaji pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi kapal penangkap ikan berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT).
Namun, Airlangga mengatakan skema tersebut belum diputuskan dan masih akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Iya, nanti saya laporin Pak Presiden dulu," kata Airlangga kepada wartawan usai rapat, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut berbeda dengan skema BBM bersubsidi yang selama ini diterima nelayan menggunakan kapal berukuran di bawah 30 GT.
"Enggak, nelayan udah dapat harga subsidi, 6.800," ujarnya.
Ia menambahkan, harga BBM bersubsidi tersebut hanya berlaku bagi kapal berukuran di bawah 30 GT.
"Tapi itu kapalnya di bawah 30 GT," kata Airlangga.
Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema harga khusus untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 GT hingga 200 GT.
"Ini yang 30 sampai 200," ucapnya.
Baca Juga: Harga BBM Turun per 1 Juli 2026: Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Lebih Murah
Saat ditanya alasan pemerintah menyiapkan kebijakan tersebut, Airlangga mengatakan salah satu pertimbangannya adalah fluktuasi harga minyak dunia yang berdampak pada biaya operasional kapal.
"Selalu karena harga terlalu bergejolak lah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pemerintah tengah merumuskan skema harga khusus BBM bagi kapal penangkap ikan berukuran 30 GT hingga 200 GT. Skema tersebut masih dibahas dan belum diputuskan besarannya.
"Ya diberikan harga khusus lah," kata Trenggono.
Namun, ia belum merinci besaran harga yang akan diberikan. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji sejumlah alternatif sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
"Belum diputus, sedang dirumusin. Ada beberapa alternatif, saya belum putus," ujarnya.
Berita Terkait
-
Indonesia Bersiap Perang AS-Iran Memanas, Harga Minyak Bisa Makin Melambung
-
Pemerintah Kaji Harga Khusus BBM untuk Kapal Nelayan 30-200 GT
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?
-
Minyak Dunia Stabil, Ekspor Minyak Arab Saudi Pulih: Harga BBM Bakal Turun Lagi?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?
-
Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad
-
BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor
-
BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online
-
Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah
-
Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI