News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 15:38 WIB
Presiden Prabowo Subianto di atas pesawat kepresidenan. (Foto Dok. Biro Pers Istana Kepresidenan RI)
Baca 10 detik
  • CELIOS menyoroti penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk membiayai perjalanan luar negeri yang merupakan tugas konstitusional resmi negara.
  • Penggunaan dana pribadi tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta aturan pengelolaan keuangan negara yang diatur undang-undang.
  • Pemerintah didesak menjelaskan detail mekanisme anggaran serta capaian konkret dari setiap kunjungan luar negeri demi kepentingan publik.

Suara.com - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung kelebihan biaya perjalanan luar negeri yang telah dianggarkan negara.

Sebelumnya, menyoal pengguaan kocek pribadi Prabowo tersebut diungkapkan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya saat menjawab kritik Dino Patti Djalal ihwal frekuensi lawatan Prabowo dalam 1,5 tahun sejak menjabat.

CELIOS dalam siaran persnya, menegaskan persoalannya bukan apakah Presiden memiliki uang atau tidak, melainkan apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kunjungan luar negeri Presiden adalah kegiatan resmi negara. Presiden berangkat bukan sebagai individu, melainkan sebagai kepala negara yang menjalankan tugas konstitusional," kata Peneliti Hukum Muhamad Saleh, Selasa (2/6/2026).

"Karena itu, pembiayaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi public," katanya menambahkan.

Saleh mengatakan ketika muncul pernyataan bahwa sebagian biaya ditanggung secara pribadi, publik berhak mengetahui biaya apa yang dibayar Presiden, berapa besar nilainya, bagaimana mekanisme pencatatannya, dan apakah pengeluaran tersebut masuk dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara.

Sementara, sampai saat ini pemerintah belum menyampaikan secara terbuka penjelasan tersebut.

Ia menuturkan dari sudut hukum administrasi negara, hal ini menimbulkan pertanyaan serius

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara kata dia, mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkan asas akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal bersama tokoh diplomasi rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/2/2026). [Dok. Biro Pers Istana]

Saleh menjelaskan ada risiko ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip yang diperintahkan oleh kedua undang-undang tersebut, apabila terdapat pembiayaan kegiatan resmi negara di luar mekanisme anggaran yang semestinya.

Negara tidak boleh dikelola dengan mekanisme yang bergantung pada kemampuan finansial pejabat yang sedang berkuasa. Sebab yang sedang dijalankan adalah fungsi negara, bukan urusan pribadi.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menyorot persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni hasil dari kunjungan tersebut.

Bhima menegaskan bahwa pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa manfaat yang diperoleh Indonesia dari setiap perjalanan luar negeri Presiden. Transparansi tidak hanya menyangkut biaya, tetapi juga capaian.

“Dalam konteks kunjungan Presiden ke Prancis, misalnya, publik berhak mempertanyakan dampak ekonominya," kata dia.

Ia menyebut hingga Triwulan I 2026, pertumbuhan ekspor Indonesia tercatat sekitar 0,9 persen secara tahunan dan Prancis bahkan belum masuk dalam tiga besar negara tujuan ekspor Indonesia di kawasan Uni Eropa.

"Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan secara konkret hasil yang diperoleh dari kunjungan tersebut, baik dalam bentuk peningkatan perdagangan, investasi, maupun kerja sama strategis lainnya.” tutur Bhima.

Load More