- Eks dirut BVI Nicko Widjaja menegaskan tidak menerima aliran dana dalam investasi perusahaan ke startup Tanihub.
- Investasi dilakukan melalui prosedur resmi perusahaan dan didukung investor global, tanpa adanya kendali operasional dari pihak BVI.
- Kuasa hukum menolak tuduhan korupsi karena investasi dilakukan secara kolektif tanpa niat jahat maupun bukti aliran dana ilegal.
Selain itu, tim hukum menyoroti absennya unsur niat jahat (mens rea) karena terdakwa terbukti beritikad baik, bebas dari benturan kepentingan, dan tidak menikmati keuntungan pribadi.
Mereka juga mengkritisi hasil audit BPKP terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memenuhi standar karena hanya merujuk pada BAP penyidik tanpa pemeriksaan langsung ke BVI.
"Kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada BPK, bukan BPKP. Audit baru diterbitkan setelah penetapan tersangka, sehingga sudah menyalahi asas praduga tak bersalah,” kata Ditho.
Untuk diketahui perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi sebesar USD 5 juta oleh BVI kepada TaniHub Group selama periode 2019-2023. Namun TaniHub Group mengalami kegagalan operasional dan finansial pada 2022 hingga memicu penutupan gudang serta PHK karyawan.
Masalah ini merembet ke platform fintech lending afiliasinya, TaniFund, yang mengalami gagal bayar hingga akhirnya resmi dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2024.
Berita Terkait
-
Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur
-
Indonesia dan Inggris Raya Jalin Kemitraan untuk Dorong Startup Go Global
-
Indosat Bawa Startup Perempuan RI ke Vietnam, SheHacks Siap Tembus Pasar AI Asia Tenggara
-
Kejari Jaksel Bidik Petinggi Investor dalam Kasus TaniHub, Pemeriksaan Saksi Kunci Dimulai Besok
-
Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya