- Eks dirut BVI Nicko Widjaja menegaskan tidak menerima aliran dana dalam investasi perusahaan ke startup Tanihub.
- Investasi dilakukan melalui prosedur resmi perusahaan dan didukung investor global, tanpa adanya kendali operasional dari pihak BVI.
- Kuasa hukum menolak tuduhan korupsi karena investasi dilakukan secara kolektif tanpa niat jahat maupun bukti aliran dana ilegal.
Suara.com - Mantan Direktur Utama BVI, Nicko Widjaja menegaskan tidak ada aliran dana ke kantong pribadinya dalam kasus dugaan korupsi dan tidak pidana pencucian uang dalam investasi MDI Venture dan BVI kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (Tanihub).
Penegasan itu disampaikan Nicko saat membaca nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2026).
Dalam pledoinya Nicko merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya aliran ke kantong pribadinya.
"Sepanjang yang saya pahami, dakwan terhadap saya tidak menguraikan adanya feedback, aliran dana, hadiah, atau keuntungan pribadi yang saya terima dari investasi kepada Tanihub," ujar Nicko.
Dia menegaskan investasi BVI ke Tanihub telah dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku. Bukan berdasarkan usulan pribadinya.
"Yang Mulia, dalam perkara ini saya didakwa lalai, namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi pada Tanihub Group tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapapun. Sebelum saya bertugas di BPI, Tanihub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan," tegas Nicko.
Saat investasi dilakukan, TaniHub juga disokong oleh investor institusional global seperti bank terbesar Singapura, UOB, serta Temasek Holdings. Karena itu, keputusan investasi diambil berdasarkan informasi yang diyakini valid dan lengkap kala itu.
Sementara dalam hal pengendalian, BVI hanya mengantongi sekitar 3,4 persen saham, sehingga tidak memiliki kendali atas operasional maupun kebijakan manajerial TaniHub.
"Dengan kepemilikan tersebut, kami bukan pengendali operasional Tanihub Group. Kami tidak mengelola arus kas, tidak menjalankan kegiatan harian operasional, dan tidak mengambil keputusan manajemen di Tanihub Group," jelasnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi: Saya Tak Menyesal Mengabdi!
Karenanya segala hak dan kewajibannya telah diatur secara mengikat dalam perjanjian pemegang saham bersama investor internasional lainnya. Dia mengingatkan bahwa dalam hukum perusahaan, tanggung jawab harus selaras dengan kewenangan.
"Oleh karena itu, saya memohon agar tanggung jawab kami sebagai pemegang saham dibaca sesuai dengan ruang kewenangan yang sebenarnya," tegas Nicko.
Dengan berbagai fakta persidangan tersebut, Nicko meminta untuk dibebaskan dari segara tuntutan. Sebagaimana persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nicko.
"Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi BVI kepada TaniHub Group,” tegasnya.
Kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel, menyampaikan hal senada dalam pleidoinya. Tim pembela menegaskan bahwa investasi BVI ke TaniHub Group telah mengikuti ketentuan internal perusahaan, khususnya Buku Panduan Operasional Investasi.
"Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses investasi ditempuh secara berjenjang dan kolektif kolegial, mulai dari initial screening, preliminary due diligence, deep due diligence, persetujuan investasi, finalisasi term sheet, hingga proses wiring dana,” ujar Ditho.
Berita Terkait
-
Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur
-
Indonesia dan Inggris Raya Jalin Kemitraan untuk Dorong Startup Go Global
-
Indosat Bawa Startup Perempuan RI ke Vietnam, SheHacks Siap Tembus Pasar AI Asia Tenggara
-
Kejari Jaksel Bidik Petinggi Investor dalam Kasus TaniHub, Pemeriksaan Saksi Kunci Dimulai Besok
-
Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara