Bisnis / Makro
Kamis, 04 Juni 2026 | 08:14 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kemenkeu.go.id)
Baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR sepakat menyahkan RUU P2SK yang memperluas kewenangan Bank Indonesia dalam mendukung sektor riil di Indonesia.
  • Bank Indonesia kini bertugas mendorong pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja selain menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi.
  • Kebijakan yang disepakati pada Juni 2026 ini mengadopsi praktik bank sentral Amerika Serikat demi menciptakan lingkungan ekonomi kondusif.

Suara.com - Pemerintah dan DPR baru saja menyepakati Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Salah satu hal baru adalah tugas Bank Indonesia (BI) yang kini turut serta membantu sektor riil hingga penciptaan lapangan kerja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kalau penambahan wewenang BI dalam RUU P2SK ini bukanlah hal baru. Sebab tugas ini sama dengan bank sentral Amerika Serikat, The Fed.

"Itu kan hanya penambahan saja. Sama dengan Amerika seperti itu kan. Jadi enggak ada yang baru sebetulnya. Isinya sudah lama," kata Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).

Menkeu Purbaya menyebut kalau tugas otoritas moneter untuk penciptaan lapangan kerja sudah diterapkan oleh bank sentral terkuat di dunia, yakni Amerika Serikat.

Maka dari itu, lanjutnya, tugas BI tak lagi sebatas menjaga stabilitas nilai tukar maupun inflasi. Dalam RUU P2SK ini, Purbaya menyebut BI akan ikut berperan dalam pertumbuhan ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja.

"Jadi bukan hanya stabilitas nilai tukar saja, atau inflasi saja. Tapi juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Itu memang seperti itu salah satu praktik di dunia. Jadi bukan hal yang baru," jelas Purbaya.

Ilustrasi Bank Indonesia (Unsplash/nimbostratus)

Mengutip situs Bank Indonesia, lembaga tersebut mempunyai tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah," tulis BI dalam situs resminya.

Dalam RUU P2SK yang segera disahkan di Rapat Paripurna hari ini, Purbaya mengatakan kalau Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperkuat pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi hingga penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

"Pemerintah sepakat dengan DPR untuk memperkuat pencapaian tujuan Bank Indonesia, dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," kata Purbaya  dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah yang disiarkan virtual, Selasa (3/6/2026).

Load More