- Pemerintah dan DPR sepakat menyahkan RUU P2SK yang memperluas kewenangan Bank Indonesia dalam mendukung sektor riil di Indonesia.
- Bank Indonesia kini bertugas mendorong pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja selain menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi.
- Kebijakan yang disepakati pada Juni 2026 ini mengadopsi praktik bank sentral Amerika Serikat demi menciptakan lingkungan ekonomi kondusif.
Suara.com - Pemerintah dan DPR baru saja menyepakati Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Salah satu hal baru adalah tugas Bank Indonesia (BI) yang kini turut serta membantu sektor riil hingga penciptaan lapangan kerja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kalau penambahan wewenang BI dalam RUU P2SK ini bukanlah hal baru. Sebab tugas ini sama dengan bank sentral Amerika Serikat, The Fed.
"Itu kan hanya penambahan saja. Sama dengan Amerika seperti itu kan. Jadi enggak ada yang baru sebetulnya. Isinya sudah lama," kata Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).
Menkeu Purbaya menyebut kalau tugas otoritas moneter untuk penciptaan lapangan kerja sudah diterapkan oleh bank sentral terkuat di dunia, yakni Amerika Serikat.
Maka dari itu, lanjutnya, tugas BI tak lagi sebatas menjaga stabilitas nilai tukar maupun inflasi. Dalam RUU P2SK ini, Purbaya menyebut BI akan ikut berperan dalam pertumbuhan ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja.
"Jadi bukan hanya stabilitas nilai tukar saja, atau inflasi saja. Tapi juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Itu memang seperti itu salah satu praktik di dunia. Jadi bukan hal yang baru," jelas Purbaya.
Mengutip situs Bank Indonesia, lembaga tersebut mempunyai tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah," tulis BI dalam situs resminya.
Dalam RUU P2SK yang segera disahkan di Rapat Paripurna hari ini, Purbaya mengatakan kalau Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperkuat pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi hingga penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
"Pemerintah sepakat dengan DPR untuk memperkuat pencapaian tujuan Bank Indonesia, dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah yang disiarkan virtual, Selasa (3/6/2026).
Tag
Berita Terkait
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Rupiah Dekati Rp 18.000 per USD, Begini Cara Melindungi Keuangan Keluarga
-
Misi Gagal Total, AS-Israel Memilih Berdamai dengan Iran di Tengah Gempuran
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuki Tahap Uji Coba, Waskita Karya Catat Progres Konstruksi 93,07 Persen
-
Risiko Besar jika Rupiah Tembus Rp18.000, Siapa yang Dirugikan?
-
Digitalisasi di Desa Pleret Bantul, Warga Bisa Urus Layanan Kalurahan Lewat HP dari Rumah
-
Moody's Beri Prospek Negatif, Fitch dan S&P Anggap Danantara 'Stabil': Ini Alasannya
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026