Bisnis / Makro
Rabu, 03 Juni 2026 | 20:46 WIB
Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati RUU P2SK dalam rapat di Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Rancangan itu akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR pada Kamis besok. [Suara.com/Dicky Prasetya]
Baca 10 detik
  • Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati RUU P2SK dalam rapat di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).
  • Kedua pihak sepakat membawa draf RUU P2SK ke Pembicaraan Tingkat II untuk disahkan dalam Sidang Paripurna DPR besok.
  • Perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat sektor keuangan nasional guna menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta stabilitas sistem keuangan negara.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK telah disepakati oleh Komisi XI DPR RI dan pemerintah dalam rapat di DPR pada Rabu (3/6/2026).

Kedua pihak telah sepakat untuk membawa RUU P2SK ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar besok, Kamis (4/6/2026) untuk disahkan.

“Sudah ditemukan titik temu, sehingga UU P2SK-nya bisa diselesaikan besok, mudah-mudahan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu.

Pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.

Sejalan dengan hasil tersebut, Pemerintah menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Menkeu menyebut pembahasan yang berlangsung secara intensif antara pemerintah dan DPR RI menghasilkan kesepahaman yang kuat terhadap berbagai substansi perubahan yang diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional.

Dia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR RI merupakan faktor penting dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, dan berdaya saing global.

Ia menilai perubahan terhadap UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional di tengah dinamika dan tantangan global yang terus berkembang.

“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” ujarnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor

Melalui penguatan kerangka hukum sektor keuangan, Pemerintah berharap perubahan UU P2SK dapat makin mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sektor keuangan pun Indonesia diharapkan mampu menjadi motor penggerak kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.

Load More