Bisnis / Makro
Rabu, 03 Juni 2026 | 18:34 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya menyatakan DPR kini berwenang mengevaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI dengan rekomendasi yang bersifat mengikat bagi lembaga.
  • RUU P2SK mewajibkan LPS dan Bank Indonesia mendapatkan persetujuan DPR dalam penyusunan rencana kerja serta anggaran tahunan lembaga.
  • Pemerintah dan DPR menyepakati aturan tersebut untuk memperkuat akuntabilitas serta stabilitas sektor keuangan nasional dalam rapat paripurna mendatang.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kalau DPR kini bisa melakukan evaluasi kinerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bank Indonesia (BI).

Hal ini disampaikan Menkeu Purbaya saat menyepakati pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menkeu Purbaya menyebut bahwa DPR dapat melakukan evaluasi kinerja tiga lembaga tersebut. Hasil dan rekomendasi bakal disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan, termasuk Pemerintah, dengan sifat mengikat.

"DPR dapat melakukan evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI, yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat," kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah yang disiarkan virtual, Selasa (3/6/2026).

Khusus LPS, Purbaya juga menyampaikan bahwa DPR akan terlibat dalam mekanisme penyusunan serta persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan lewat RUU P2SK.

"Pada aspek akuntabilitas dan pengelolaan anggaran, Revisi UU P2SK memperkuat mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR," katanya.

Begitu pula untuk BI. Purbaya menyebut pengaturan mengenai anggaran tahunan BI beserta perubahannya memerlukan persetujuan DPR. 

"Di bidang tata kelola dan akuntabilitas, Pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia beserta perubahannya yang memerlukan persetujuan DPR, termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional Bank Indonesia," jelasnya.

Diketahui Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati poin-poin hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Pengesahan ke Undang-Undang ini dijadwalkan bakal digelar dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 4 Juni 2026 besok.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Menkeu Purbaya menyebut RUU P2SK merupakan upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing global, kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan

"Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepecayaan publik terhadap sektor keuangan," jelas Purbaya.

Load More