Bisnis / Makro
Minggu, 07 Juni 2026 | 13:27 WIB
Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
Baca 10 detik
  • Bea Cukai memperingatkan Kemenkes agar kebijakan kemasan rokok polos tidak memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
  • Hingga April 2026, Bea Cukai mencatat 5.451 penindakan rokok ilegal dengan total 684 juta batang yang berhasil disita.
  • Kadin mengingatkan pemerintah agar menyelaraskan regulasi kesehatan dengan keberlangsungan industri demi menjaga stabilitas penerimaan cukai negara.

Ia mengingatkan bahwa dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah menempatkan CHT sebagai salah satu instrumen strategis untuk menopang APBN.

"Logikanya sederhana. Jika ingin memperoleh penerimaan cukai yang besar, maka industri yang menjadi sumber penerimaan tersebut harus tetap berjalan. Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil secara bersamaan mempersempit ruang hidup objek pajaknya," tambah Saifuddin.

Menurut dia, berbagai regulasi baru yang menyasar industri hasil tembakau perlu dikaji secara menyeluruh agar tujuan perlindungan kesehatan tetap tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan industri, petani tembakau dan cengkeh, serta penerimaan negara.

"Dengan begitu, tujuan perlindungan kesehatan tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan keberlanjutan industri, nasib petani, dan penerimaan negara," pungkasnya.

Load More