- P3HKI menyoroti pengabaian hak dasar pekerja oleh investor asing yang lebih memprioritaskan asuransi aset fisik daripada kesejahteraan karyawan.
- Praktik investasi "hit and run" oleh perusahaan asing seringkali menyebabkan sengketa ketenagakerjaan dan kerugian hak buruh yang sulit diselesaikan.
- P3HKI mengusulkan regulasi wajib sertifikat kepatuhan, dana cadangan pesangon, dan bantuan hukum lintas negara untuk melindungi hak pekerja Indonesia.
Suara.com - Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan hak dasar pekerja demi investasi asing.
Ketua II P3HKI, Ahmad Ansyori, menilai derasnya arus investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) saat ini masih diwarnai pengabaian jaminan sosial pekerja.
Ia menyoroti adanya perlakuan diskriminatif yang jamak terjadi di lapangan. Ketika sebuah korporasi asing berinvestasi, mereka sangat disiplin mengasuransikan aset fisik seperti mesin dan kendaraan. Namun, hal sebaliknya justru terjadi pada aspek perlindungan para pekerjanya.
"Kita akan melihat paradoks yang lebih serius, kita bisa masuk ke industri misalnya. Kita tanya, 'Ini mesin apa? Harganya berapa? Ini kendaraan apa? Apa fungsi alat-alat ini?' 'Bagaimana kalau dia rusak?' 'Oh, kita asuransikan.' Berarti semua itu sudah diasuransikan. Giliran manusianya kok tidak? Dengan alasan bahwa investasi baru," kata Ansyori dalam sebuah diskusi di Jakarta yang dikutip pada Rabu (10/6/2026).
Ansyori membeberkan salah satu anatomi pelanggaran hukum ketenagakerjaan transnasional yang kerap merugikan Indonesia, yakni skema Hit and Run (tabrak lari).
Investor asing mendirikan Shell Company (perusahaan cangkang) di dalam negeri, mengeruk keuntungan dengan cepat, lalu melakukan pelarian modal (capital flight).
Ketika perusahaan tersebut kabur dan menyisakan sengketa ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, hukum yang berlaku di Indonesia tak mampu untuk mengejar untuk meminta pertanggungjawaban.
Ia mencontohkan sengketa hukum yang menjerat para pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hingga kini, mereka masih terus menagih itikad baik dari Newcrest Mining Limited untuk mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan pengadilan mewajibkan perusahaan melunasi hak 735 mantan karyawannya yang ditaksir mencapai Rp600 miliar.
Baca Juga: Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak
"Jadi ada bukti kuat yang empirik bahwa good faith (iktikad baik) itu gagal diterapkan dalam konteks perlindungan hak pekerja di Indonesia," kata Ansyori.
Kasus ini bermula saat PT Indotan mengakuisisi kepemilikan saham Newcrest Mining Limited di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada 5 Maret 2020.
Namun, proses akuisisi tersebut menyisakan pengabaian terhadap hak-hak buruh yang diatur dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM.
Klausul tersebut dengan tegas mewajibkan pengusaha untuk menyelesaikan hak-hak pekerja termasuk pesangon, uang pisah, dan uang jasa, jika terjadi perubahan badan hukum, merger, atau akuisisi.
Guna mencegah kasus serupa terulang kembali, Ansyori harus terdapat regulasi yang mampu memberikan proteksi kuat bagi pekerja dalam negeri dari potensi pengabaian hak oleh investor asing dalam undang-undang ketenagakerjaan. Ia menegaskan setidaknya harus harus memuat tiga poin pre-emptif.
Pertama adanya sertifikat patuh ketenagakerjaan atau Certificate of Labor Compliance).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru
-
Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan
-
Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah
-
Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!
-
Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter
-
Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi